PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Anggota DPRD Riau menilai program rumah layak huni yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini dengan nilai Rp75 juta per unit dianggap pemborosan.
Hal itu diungkapkan Yusuf Sikumbang Anggota Komisi D DPRD Riau. Dikatakannya untuk membangun rumah layak huni dengan tipe 36 tersebut merupakan pemborosan.
"Kita bukan tidak setuju masyarakat ekonomi lemah dibantu Rp75 juta untuk satu rumah layak huni. Tetapi itu pemborosan, tidak efesien seharusnya cukup hanya dengan Rp 25 juta saja dan membuatnya dengan sistem gotong royong diantara masyarakat," ujarnya.
Menurutnya sesuai peraturan dalam UU 01. 2011. bantuan perumahan untuk masyarakat ekonomi lemah hanya bersifat bantuan.
"Kalau ada bantuan uang dari pemerintah. pelaksanaanya dengan sistem gotong royong atau meminta bantuan kepada anggota TNI masuk desa. Kalau saya dengan 25 juta itu sudah siap itu rumah tipe 36," katanya.
"Dengan anggaran Rp140 miliar pertahun cuma membangun 2000 unit rumah . Kalau saya suah bisa membangun 60 000 rumah layak huni itu " paparnya
Apalagi kata Yusuf, jumlah masyarakat miskin di Riau kurang lebih 5500 jiwa dan sekitar 100 ribu kk masyarakat Riau yang belum memiliki rumah.
"Jadi program pemerintah untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memiliki rumah yang layak akan sangat lamban tercapai dan berkemungkinan tidak akan tercapai, " tutupnya
Laporan: Doni Arianto
Editor: Yudi Waldi