Laporan EKA GUSMADI PUTRA dan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyebutkan sebanyak Rp1,4 triliun dari APBD tahun ini didepositokan di empat bank yaitu Bank Riaukepri, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Namun Pemprov memastikan bahwa bunga deposito masuk ke dalam kas daerah
‘’Sebagian anggaran memang ada didepositokan. Dana berupa kas daerah tersebut ada di biro dan ada di bank. Dan bunganya sepenuhnya masuk sebagai PAD yang dilengkapi bukti transfer dan pengambilan uang. Itu bisa dibuktikan,’’ kata Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Jonli kepada Riau Pos, Jumat (6/12) di kantor gubernur.
Ia menampik kalau dana yang didepositokan tersebut dimanfaatkan segelintir pejabat daerah.
Ia menyebutkan, bukan sembarang bank yang didepositokan. Hanya perbankan sehat seperti Bank Riaukepri, Bank Mandiri, BRI atau BNI.
Mengenai ketidaktahuan DPRD Riau soal deposito ini, kata Jonli hal tersebut tidak mungkin. Karena, dalam APBD dicantumkan penerimaan layanan sah dan setiap tahunnya diaudit BPK RI. ‘’Penerimaan bunga deposito dan bunga giro dicantumkan di APBD. Ini merupakan bentuk manajemen kas daerah, dan disebut deposito on call,’’ tegasnya.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga cash flow daerah. Sehingga tidak ada hal yang dilanggar dalam proses deposito tersebut.
Sebagai pengelola keuangan daerah, lanjut Jonli menurutnya tidak ada aturan yang melarang untuk mendepositokan dana ke bank. Sebab, ada manfaat yang bisa diambil untuk menambah PAD dibanding dengan diendapkan di Biro Keuangan.
Terkait uang yang didepositokan ke bank pula, cerita Jonli lagi merupakan hasil pendapatan dan pajak yang belum dipakai atau ditagih oleh satuan kerja daerah (SKPD). Dicontohkannya seperti dana yang tersedia sekitar Rp3 triliun untuk beberapa bulan ke depan, namun yang diperlukan separuhnya.
‘’Sisa tersebut yang didepositokan,’’ tambahnya.
Dengan adanya deposito, tambah Jonli tidak akan merusak tatanan proses pengelolaan keuangan daerah. Baik itu pencairan maupun pengeluaran ke SKPD ataupun pihak ketiga. Sehingga lanjutnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan
Sementara itu, Komisi B DPRD Provinsi Riau Rusli Ahmad mengatakan bahwa tindakan mendepositokan APBD tersebut bagus untuk menambah keuangan daerah.
‘’Kalau itu menambah PAD, kami dukung. Asal jangan mengganggu cash flow atau pembayaran. Bunga deposito itu langsung masuk ke kas daerah dengan nomenklatur bunga deposito, dan itu diperbolehkan undang-undang,’’ kata Rusli Ahmad.
Dikatakan Rusli Ahmad bahwa awalnya mereka di DPRD tidak mengetahui tindakan pihak keuangan Pemprov Riau mendepositokan APBD tersebut. Namun setelah mengetahuinya, Rusli melihat ada angka Rp80 miliar penambahan APBD dari bunga deposito yang dilakukan keuangan Pemprov Riau.
Namun, ia menyayangkan tindakan mendepositokan APBD itu dilakukan tidak memberitahukan kepada DPRD.
‘’Memang kalau bunganya sampai Rp80 miliar itukan lebih baik dalam menambah pendapatan daripada uangnya disimpan di brankas saja,’’ katanya.(yls)