Enam SKPD Dapat Tunjangan Kondisi Kerja Rp300 Miliar

Riau | Sabtu, 07 Desember 2013 - 10:32 WIB

PEKANBARU (RP) — Sesuai Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 28 tanggal 5 Juli 2013, diketahui terdapat enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini berupa tunjangan kondisi kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing pejabat/pegawai dengan anggaran di atas Rp300 miliar pada APBD-P 2013 ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keenam SKPD itu adalah Sekretariat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bappeda, Inspektorat, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Masing-masing satker di lingkungan Pemprov tersebut menerima besaran tunjangan yang berbeda sesuai dengan beban kerja yang dinilai lebih besar dibanding satker lainnya.

‘’Memang ada disiapkan tunjangan kondisi kerja setiap tahunnya. Namun besarannya tidak mencapai Rp500 miliar, yang jelas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,’’ kata Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli saat berbincang dengan Riau Pos, Jumat (6/12) di kantor gubernur.

Tunjangan kondisi kerja tersebut, lanjutnya sudah diberikan sejak 2011 lalu. Hanya saja Pergub yang ada sekarang merupakan perpanjangan payung hukum sebelumnya yang diganti setiap tahun.

Memang, dikatakan Jonli sesuai dari ABPD murni ke perubahan tahun ini, belanja pegawai naik Rp23 miliar. Sesuai dengan aturan kenaikan yang ditetapkan Menkeu pertengahan tahun lalu.

‘’Tambahan penghasilan itu dibolehkan karena adanya kenaikan gaji dari pemerintah pusat. Diberikan kepada beberapa Satker yang kondisi kerjanya sangat urgensi. Berupa insentif kondisi kerja,’’ tegasnya menjelaskan.

Lebih lanjut, dengan peningkatan anggaran dari murni sebesar Rp8,4 triliun menjadi Rp8,9 triliun pada perubahan oleh pemerintah pusat sudah dilakukan analisa. Sehingga ada 11 rekomendasi yang bisa dipakai dari analisa tersebut.

Salah satunya tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bagi PNS di lingkungan Pemprov untuk 2013 dari anggaran perubahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail ketika dikonfirmasi perihal tersebut tampak seakan tidak mengetahui. Bahkan ia mengaku belum menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada Biro Keuangan yang mengelola kas daerah.

‘’Besar juga itu? Belum ada saya cek,’’ katanya ditanya apakah sudah menerima atau belum tunjangan kondisi kerja tersebut.

Sementara Pergubri sendiri diteken oleh mantan Gubri HM Rusli Zainal dan Sekdaprov Riau Zaini Ismail pada 5 Juli di Pekanbaru.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook