PEKANBARU (RP) - Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai terdakwa kasus dugaan suap Rp900 juta dari Rp1,8 miliar yang dijanjikan kepada anggota DPRD Riau untuk revisi Perda 05/2008 dan Perda 06/2010, disebut meminta uang Rp18 miliar atau enam persen dari Rp300 miliar kepada perusahaan-perusahaan konsorsium pembangun proyek PON.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Mantan Manajer Operasional PT Adhi Karya Cabang Riau, Dicky Eldianto.
Dicky menangis menjelaskan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH dan Penuntut Umum pada KPK, Riyono SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (6/12).
Dicky mengatakan uang yang diminta Lukman Abbas tersebut adalah enam persen dari Rp300 miliar. Angka Rp300 miliar adalah usulan penambahan anggaran PON ke pemerintah pusat yang akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Enam persen tersebut diminta Lukman Abbas untuk pelicin agar uang Rp300 miliar bisa segera dicairkan. Diterangkan Dicky, permintaan Lukman tersebut disampaikan oleh Lukman saat pertemuan di Plaza Senayan Jakarta.
Saat itu, Lukman Abbas mengundang PT Adhi Karya, PT PP dan PT Wika untuk membahas penambahan anggaran Rp300 miliar untuk pembangunan venue PON.
‘’Yang enam persen itu digunakan untuk diberikan kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yaitu Setya Novanto dan Kahar Muzakir,’’ sebut Dicky.
Ketika ditanya sudah berapa uang yang diserahkan oleh PT Adhi Karya, Dicky mengatakan sudah mencapai Rp3,9 miliar dalam bentuk dolar. ‘’Adhi Karya sudah setor Rp3,9 miliar. Kalau pihak KSO menyetor Rp2,7 miliar,’’ kata Dicky
PT Perkuat Putusan PN
Pengadilan Tinggi Riau tetap memutuskan terpidana dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Eka Darma Putra dan Site Manager PT PP, Rahmat Syahputra terbukti bersalah.
Hal tersebut diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Riau setelah terpidana Rahmat Syahputra mengajukan banding. Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saidul Amni SH MH.(rul)