PEKANBARU (RP)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua supir dan mengamankan dua unit tangki gas LPG yaitu mobil tangki BM 8907 TU dan mobil tangki BM 9931 CU.
Mobil tangki BM 8907 TU diamankan di Jalan Arifin Achmad sedangkan yang lainnya diamankan di jalur lintas timur Km 22 Pekanbaru-Pelalawan. Kedua mobil tangki membawa muatan dari Dumai.
Kedua mobil tangki ini tidak bisa memperlihatkan izin pengangkutan sumber daya minyak dan gas saat diperiksa oleh penyidik.
Kedua mobil tangki berkapasitas 13.000 liter tersebut diamankan untuk proses penyelidikan. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ulung Sampurna Jaya membenarkan hal tersebut, Kamis (6/12).
Menurut Ulung, anggotanya masih mengamankan dua unit tangki dan dua supir. Namun, selanjutnya akan menindak pemilik kedua mobil tangki yang berisi gas LPG tersebut.
‘’Pengangkutan tidak dilengkapi izin pengangkutan melanggar pasal 53 huruf B Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas,’’ kata Ulung.
Hukuman pidana pengangkutan sumber daya minyak dan gas tanpa izin tersebut dipidana selama empat tahun.
‘’Tidak hanya hukuman pidana saja tapi juga dikenakan denda paling tinggi Rp40 miliar,’’ kata Ulung.(rul)