INHU (RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Rengat menahan tersangka berinisial MN yang juga karyawan salah satu bank cabang Rengat selama 20 hari kedepan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat. Pasalnya tersangka diduga telah melakukan penyelewengan uang kas bank di cabang Rengat senilai Rp3,8 miliar lebih.
“Penahanan ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH didampingi Kasi Pidsus Roy Madiono SH disela-sela proses penahanan tersangka, Jumat (6/11).
Menurutnya, penahanan tersangka sebagai tindak lanjut dari penetapan sebagai tersangka pada tanggal 2 November 2015 lalu. Disampaing itu juga, tersangka mengakui atas perbuatan yang telah dilakukanya.
Karena sebutnya, kasus tersebut berawal dari laporan pimpinan salah satu cabang bank di Rengat yang diwakili Asisten Manager Bisnis Mikro Dani Kusnadi kepada Kejari Rengat pada tanggal 29 April 2015 lalu. Dimana dalam laporannya telah terdapat dugaan penyalahgunaan kas ATM dan kas kantor di kantor unit Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Penyalahgunaan kas ATM dan kas kantor bank, unit Pematang Reba terjadi pada kas bulan Januari 2015 hingga Februari 2015. Perbuatan penyalahgunaan itu yakni terhadap pelaksanaan tambahan dan opname kas ATM tidak dilakukan sesuai ketentuan.
“Tersangka seharusnya menjalankan tugasnya sebagai pengawasan dalam proses penambahan dan opname kas ATM. Namun pada kenyataannya, proses kegiatan pengisian dan penghitungan sisa fisik kas ATM dilakukan sendiri.
Sehingga kebenaran jumlah uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM dan kebenaran sisa fisik yang seharusnya dimasukkan ke dalam proses opname kas ATM tidak dapat dipastikan,” ungkapnya.
Proses pengisian kas ATM itu terjadi di ATM salah satu bank dalam beberapa kali hingga mencapai Rp3,8 miliar lebih. Kemudian pengisian dilakukan di meja khusus nasabah prioritas yang berada di belakang ruang teller bank, unit Pematang Reba yang tidak terpantau kamera CCTV.
Selain itu juga, dalam pelaksanaan opname kas ATM tidak langsung disetorkan, namun digabung ke dalam beberapa priode opname kas ATM. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kas induk/kas kantor, kas ATM dan pemeriksaan dokumen sumber diproleh indikasi kerugian bank senilai Rp3,8 miliar lebih,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikannya, penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan terhadap tersangka, untuk mengetahui aliran uang tersebut. Sebab, belakangan diketahui tersangka pernah membuka DO pembelian buat sawit yang diperkirakan menggunakan uang tersebut.(new/mal)