KEPULAUAN MERANTI

UMK Diajukan Pekan Depan

Riau | Sabtu, 07 November 2015 - 08:35 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti masih terus dilakukan oleh pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans). Namun telah dihitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kepulauan Meranti sebesar Rp1.901.501,58.

Seperti yang diakui Kepala Disosnakertras Kepulauan Meranti Drs H Izhar MH, melalui Kabid Tenaga Kerja Syarifudin Y Kai, baru-baru ini. Ia mengatakan sebelum dilakukan pembahasan mengenai UMK dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Survei KHL sudah kita lakukan bersama pihak lainnya seperti pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan dan lainnya. Setelah ditentukan, maka nantinya akan dilakukan pembahasan mengenai UMK,” sebutnya.

Syarifudin menjelaskan setelah dilakukan pembahasan akan dilakukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkanUMK Kepulauan Meranti. Besaran UMK sendiri harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan yakni sebesar Rp2.095.000.

“Pekan depan usulan UMK akan kita sampaikan ke Pemprov Riau untuk ditetapkan. Yang pasti akan lebih besar dari UMP,” ujarnya.

Untuk diketahui UMK 2015 yakni sebesar Rp1.940.000. Jika lebih besar dari UMP, bisa dipastikan UMK 2016 akan naik. Untuk itu setelah disahkannya UMK melalui Pergub nanti, Pemkab meranti akan segera menyurati seluruh pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti.

“Dalam waktu dekat akan segera kita sosialisasikan UMK, tentunya setelah disahkan provinsi,” ungkapnya.(amy/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook