Laporan DESRIANDI CANDRA, Tapung
Puluhan warga Desa Karya Indah Kilometer 8 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar nyaris bentrok dengan petugas kepolisian, BPN dan sejumlah preman yang diduga dibawa pemilik lahan, Rabu (6/11).
Aksi tersebut dipicu penolakan warga yang tidak menginginkan dilakukan pengukuran tanah seluas 19.419 meter persegi yang ditempati warga.
Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, menurut keterangan salah seorang warga bernama Agusman, pihaknya menolak keras BPN melakukan pengukuran tanah mengingat dirinya bersama warga lainnya memiliki surat sertifikat yang sah dan telah tinggal di lokasi tersebut sejak 1999.
“Pokoknya kami menolak untuk dilakukan pengukuran, meskipun dapat ancaman dari pemilik lahan yang katanya anggota polisi, kami akan tetap bertahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 12 RW 09 Dusun IV Desa Karya Indah, Teguh Satria mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak yang mengaku pemilik lahan. Bahkan untuk pengukuran tanah tersebut pun tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada koordinasi sebelumnya, maka dari itu warga menolak pengukuran tersebut. Agar masalah ini tidak bertambah besar dan memakan korban, sebaiknya diselesaikan saja di pengadilan,” paparnya.
Massa yang semakin tak terkendali melakukan pembakaran ban, dan sempat ingin melakukan pembakaran terhadap satu unit mobil orang yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Namun beruntung aksi tersebut dapat dicegah oleh petugas kepolisian Sektor Tapung yang datang mengamankan lokasi.
Kapolsek Tapung Kompol Juprizal saat ditemui di lokasi kejadian mengatakan, untuk mencegah bentrokan semakin meluas pihaknya menurunkan sekitar 10 personel.
“Melihat warga yang mulai membakar ban, kita langsung melakukan upaya penghalauan agar warga menjauh dari lokasi agar tidak terjadi tindakan anarkis dan memakan korban jiwa,” kata Kapolsek.
Kepala Desa Karya Indah, Daim Tarip, meminta warganya agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis serta mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang.
“Saya tidak bisa menangani kasus ini, karena masing-masing mengaku memiliki sertifikat yang sah dan mengklaim sebagai pemilik. Saya harap warga tetap tenang dan menunggu putusan dari pengadilan,” tutup Kades.(*5/yls)