DURI (RP)- Setelah sukses menutup sejumlah Gate CPI menuju ladang minyak Duri selama beberapa jam pada pekan lalu, gelombang aksi demo dari kelompok massa buruh yang sama kembali ‘’mengancam’’ PT CPI di Duri Selasa (6/11) petang.
Gelombang buruh pendukung datang lebih banyak.
Sumber karyawan subkontraktor CPI yang tak ingin disebut namanya mengaku khawatir lantaran adanya kerumunan buruh di Gate 23 menuju komplek perkantoran dan perumahan PT CPI Duri petang kemarin.
Sebelum itu, massa buruh tersebut sempat menggelar aksinya sebentar di depan Gate 117. Hingga berita ini dikirim, belum diperoleh kabar ke mana arah sasaran gerak para buruh tersebut.
“Kita cemas juga dengan adanya gelombang aksi demo susulan ini,” katanya.
Sementara itu, Manajer Komunikasi CPI, Tiva Permata lewat rilis yang dikirim stafnya Dwi Pudjosutrisno petang kemarin berupaya menjelaskan posisi CPI dalam masalah tuntutan yang dilancarkan sejumlah massa buruh terhadap perusahaan kontraktor tersebut.
Sebelumnya, Tiva dalam keterangannya menyebut, bahwa tidak tepat kalau demo itu diarahkan ke PT CPI.
‘’CPI menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan unjuk rasa sepanjang hal itu dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu aktivitas kerja sehari-hari. CPI selalu memenuhi semua tanggung jawab dan kewajibannya kepada semua kontraktor sesuai dengan kontrak yang disepakatinya,” ujar Tiva.
Hubungan CPI dengan kontraktor, lanjutnya, adalah hubungan kontrak pemborongan pekerjaan. Dalam kontrak, CPI menentukan jumlah proyek dan spesifikasi mutunya.
Kontraktor berhak penuh untuk merekrut pekerja sesuai kebutuhannya. CPI tidak ikut campur tangan, baik dalam penentuan jumlah pekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga kerja BP-nya.
“Tenaga kerja kontraktor mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan manajemen kontraktor dimaksud dan tidak dengan CPI,” tegasnya.
Meski begitu, menurut Tiva, dalam setiap kontraknya, CPI senantiasa mencantumkan klausul tentang kewajiban perusahaan kontraktor untuk memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan (tenaga kerja tempatan dan lain-lain).(sda)