Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co
Pemuka adat Talang Mamak bersama Kepala Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan anarkis dalam menuntut kekurangan pembangunan kebun KKPA seluas 480 hektare dari PTPN V.
Karena sebelumnya sudah beredar informasi akan ada pematokan lahan PTPN V oleh warga daerah itu.
Namun demikian, rencana pematokan areal kebun dari HGU PTPN V Airmolek II oleh warga Suku Talang Mamak di Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim, dibantah tokoh adat dan kepala desa setempat.
‘’Sebelumnya, diinformasikan bahwa warga menjadwalkan akan mematok areal kebun PTPN V tepatnya di afdeling III dan IV pada Rabu (9/10) mendatang. Pematokan kebun itu sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap PTPN V yang hanya membangunkan kebun KKPA seluas 200 hektare dari yang semestinya 680 hektare, ‘’ ujar Batin Adat Talang Mamak Isran, Ahad (6/10).
Menurutnya, rencana pematokan areal HGU PTPN V itu sama sekali tidak diketahui oleh Batin dan Kepala Desa Talang Sungai Parit. Bahkan, Batin Isran mengaku rencana tersebut tidak pernah dimusyawarahkan warga di kediamannya.
‘’Warga tidak pernah melakukan rapat tentang rencana pematokan areal kebun PTPN V di rumah saya. Dan saya tidak pernah menyuruh warga melakukan pematokan lahan. Bahkan saya tidak tahu ada rencana tersebut,’’ sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Talang Sungai Parit Idi Amin SE. Di mana menurutnya, kades atas nama pemerintahan desa tidak mengetahui ada rencana warga Talang Sungai Parit akan mematok areal kebun PTPN V.
Dia juga membenarkan bahwa warganya tidak pernah melakukan rapat di kediaman Batin Isran tentang rencana pematokan areal kebun PTPN V.
Untuk itu imbaunya, agar warga Desa Talang Sungai Parit tidak melakukan tindakan anarkis dalam merealisasikan tuntutan untuk menagih kekurangan pembangunan kebun KKPA seluas 480 hektare untuk warga dari PTPN V.
‘’Saya berharap warga menahan diri dan tidak melakukan pematokan di areal kebun PTPN V Amo II, apalagi melakukan tindakan anarkis. Tuntutan warga akan dimusyawarahkan dengan pihak PTPN V secepatnya,’’ ujar kades.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PTPN V Riau kantor pusat Pekanbaru, Friando Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan menanggapi rencana warga yang akan mematok areal kebun PTPN V mengatakan areal kebun tersebut telah memiliki HGU yang diterbitkan oleh pemerintahn dalam hal ini BPN RI.
Sehingga jika dikuasai oleh warga maka pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ditambahkannya, mengenai persoalan tuntutan warga atas kekurangan pembangunan kebun KKPA seluas 480 hektare, pihaknya mengaku siap merealisasikan janji tersebut jika lahan disediakan warga.
‘’Janji membangun kebun pola KKPA seluas 680 hektare itu benar ada dan telah disetujui direksi. Tapi waktu itu, ketersediaan lahan warga hanya 200 hektare. Sehingga ada kekurangan 480 hektare. Namun demikian, PTPN V siap membangun kekurangan itu jika warga menyediakan lahannya,’’ jelasnya.(mng)