UAS Beri Maaf, Proses Hukum Tetap Lanjut

Riau | Jumat, 07 September 2018 - 17:19 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akhirnya Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polda Riau, Kamis (6/9). Terlapornya adalah Jony Boyok, yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Facebook.

UAS telah menunjuk empat pengacara sebagai kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi tersebut. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

“Datuk Seri Ulama Setia Negara (UAS, red), telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LAM Riau untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum,” kata Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir, kemarin.
Baca Juga :Mantan Jubir Presiden Ini Ungkap Fakta Baru, Gus Dur Pernah Mengancam Singapura

Empat kuasa hukum UAS itu adalah Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. “Inilah yang dipercaya LAM Riau untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Dikatakan Gamal, UAS yang sedang di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan dia telah memaafkan Jony Boyok. Namun, proses hukum akan tetap berjalan. Langkah ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terjadi lagi perbuatan yang sama.

“Sebagai seorang muslim Datuk Seri UAS sudah memaafkan Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini,” katanya.

Kasus ini menurut LAMR haruslah diangkat. Sebab, UAS merupakan orang yang dituakan di Riau. Apalagi, UAS telah menerima gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

“Dalam Melayu ini, ulama adalah orang yang kita hormati. LAM tidak terima UAS diperlakukan seperti ini. Jangan sampai kasus ini dipeti-eskan. Jangan sampai kasus ini dimentahkan,” tegasnya.

Terlebih lagi, kata Gamal, dalam ajaran Islam, orang yang menghina ulama sama dengan menghina Nabi. 

“Kasus ini harus diangkat sesuai hadis Nabi bahwa ulama adalah perpanjangan tangan, penerus Nabi. Orang yang menghina ulama sama dengan menghina Nabi, orang yang menghina Nabi sama dengan menghina Allah,” ujarnya.

Sementara itu, Zulkarnain Nurdin menuturkan, keputusan FPI Pekanbaru yang telah mengamankan Jony Boyok merupakan langkah bijak. Ketua tim kuasa hukum UAS ini mengucapkan terima kasih kepada FPI Pekanbaru.

“Kepada FPI kami ucapkan terima kasih atas kepedulian sosial, rasa kemanusiaan. Karena salah satu fungsi FPI untuk menjaga harkat ulama. Mampu melakukan langkah persuasif,” kata dia.

Langkah FPI mengamankan Jony, bukanlah sesuatu yang dapat dikatakan persekusi. Karena Jony dibawa dan diserahkan ke Polda Riau atas kemauannya sendiri. 

Dijelaskan Zulkarnain, tindakan Jony yang menghina ulama telah masuk ke ranah pidana. Jony dinilai telah melanggar pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

Di mana, dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut jelas dikatakan, bahwa melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ini merupakan delik aduan. Artinya kepolisian tidak bisa melakukan penyelidikan bahkan penyidikan kalau tidak ada aduan dari korban atau penerima kuasa. Ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp750 juta,” ucapnya.

“Oleh karena itu, UAS sebagai korban memberikan kuasa kepada LBH LAM Riau. Ditunjuk kepada kami. Semua nama yang disebut pengurus di LAM Riau,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan kuasa hukum UAS menyerahkan surat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau. 

“Ya, benar. Tadi (kemarin, red) pengacara UAS ke Krimsus untuk menyerahkan surat pengaduan,” ujarnya, kemarin.

Untuk proses hukum selanjutnya kata Sunarto, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi terlapor sendiri. Hanya saja, Jony Boyok tidak ditahan Polda Riau, meski sebelumnya sudah diserahkan FPI Pekanbaru. Alasan tidak ditahannya Jony, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

“Nggak (ditahan, red). Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi JB (Jony Boyok) diamankan di Kantor Krimsus,” ujar dia.

Wagub Minta Masyarakat 
Tidak Terpecah Belah

Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim mengaku baru mengetahui informasi mengenai Jony Boyok tersebut. Ia sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan berharap tidak ada lagi masyarakat Riau dari lapisan masyarakat manapun yang ikut-ikutan melakukan penghinaan di media sosial atas persoalan apapun.

“Sebagai ulama, apa dosa Ustaz Abdul Somad sama dia. Kenapa Begitu? Ya, mudah-mudahan tak ada lagi yang ikut-ikutan dan akan lebih baik kalau kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan di Riau ini,” ajak Wagubri. 

Pada pemberitaan sebelumnya diketahui, pemilik akun Facebook Jony Boyok dijemput dari rumahnya, lalu diantar oleh FPI Pekanbaru ke Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.

Jony Boyok mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama. Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok, pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok, atas postingannya tersebut.

FPI Pekanbaru melacak keberadaan Jony Boyok. Setelah diketahui, Jony Boyok dijemput di rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Jony pun mengakui perbuatannya.(dal/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook