DUMAI (RIAUPOS.CO) - Imigrasi Dumai telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA Bangladesh yang diamankan Lanal Dumai. Selain itu pihak Imigrasi Dumai untuk memindahkan para WNA itu ke Rudenim Pekanbaru.
“Para WN Bangladesh tersebut kami pindahkan Rudenim Pekanbaru,” ujar Kepala Imigrasi Dumai Zulkifli Ahmad, Senin (6/8).
Mereka dipindahkan setelah berada di ruang Detensi Imigrasi Dumai sekitar 11 hari. WNA Bangladesh sudah berada di sana sejak 27 Juli 2018. “Pemeriksaan lebih lanjut akan ditangani oleh Imigrasi Pusat, mereka akan memulangkan ke negara masing-masing,” tambahnya.
Ia mengatakan para WNA tersebut masuk ke Indonesia secara resmi dengan paspor dikeluarkan oleh negara Bangladesh. “Jadi kalau masuk Indonesia ini resmi, tapi mereka mau masuk ke Malaysia secara ilegal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pangkalan TNI AL Dumai berhasil mengamankan 31 orang WNA Banglades yang diduga akan dikirim ke negara Malaysia secara ilegal melalui jalur laut, Kamis (26/7). Ke-31 orang WNA Banglades tersebut diamankan di hutan pesisir pantai Desa Silinsing, Kecamatan Medang Kampai.(hsb)