PEKANBARU (RP) - Pemerintah pusat belum memberikan sinyal akan menambah kuota BBM subsidi terhadap Provinsi Riau, dimana diperkirakan akan terjadi lonjakan pemakaian BBM pada helat PON XVIII September mendatang.
Padahal, Pemerintah Provinsi Riau sudah melakukan berbagai usaha agar kuota BBM Riau ditambah atau minimal tidak dikurangi dari kuota BBM pada 2011 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuota BBM Riau pada 2012 bila dibandingkan 2011 menurun drastis hampir mencapai 20 persen untuk premium dan solar.
Diperkirakan, dengan kuota yang ada saat ini, data Pertamina premium hanya 673.437 kiloliter dan Solar 668.628 kiloliter, maka BBM di Riau akan habis pada Oktober.
Ini tidak hanya dipicu oleh signifikannya pertambahan kendaraan di lokal Riau saja, namun juga akan diperparah dengan banyaknya kendaraan yang akan hijrah dari luar Riau saat PON nanti.
Belum dipastikannya penambahan kuota BBM subsidi ini dikemukakan Asisten Manajer Eksternal Relations Fuel Retail Marketing Region I Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Fitri Erika ketika dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (6/7). Sejauh ini katanya belum ada intruksi dari pusat untuk penambahan BBM Subsidi.
‘’Pertamina berupaya menyalurkan sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengn kuota yang ditetapkan. Kewenangan penambahan kuota 100 persen kewenangan pemerintah, dalam hal ini BPH Migas. Kita belum ada mendapat intruksi adanya penambahan kuota BBM subsidi,’’ ujar Fitri.
Ditambahkan Fitri, Penugasan pertamina sudah ditetapkan untuk kuota per kabupaten dan kota untuk tahun ini hingga mustahil ada perubahan.
Apakah masih ada kemungkinan provinsi Riau mendapat tambahan kuota BBM Subsidi seperti yang diminta? Fitri belum memastikannya.
‘’Sama seperti kasus Kalimantan beberapa waktu lalu dimana akhirnya Pemda setempat yang mengajukan penambahan ke BP Migas atau Kementrian ESDM dan DPR. Riau melalui Pemprov Riau sudah mengajukannya, tapi dikabulkan atau tidak, belum tahu,’’ paparnya.
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mengantisipasi kelangkaan BBM? Fitri Erika menyatakan saat ini Pertamina aktif menyosialisasikan ke instansi terkait perihal Permen ESDM No 12/2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak dimana disebutkan dalam pasal 6; terhadap konsumen pengguna jenis BBM tertentu berupa minyak solar untuk mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.(h)