PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melaksanakan rapat paripurna, Senin (7/6). Rapat tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dewan. Seperti ketua, wakil, pimpinan fraksi, pimpinan Bapemperda dan pimpinan Badan Kehormatan (BK).
Sedangkan untuk anggota bisa mengikuti rapat via dalam jaringan (daring) karena mengikuti protokol kesehatan.
Namun begitu, pelaksanaan rapat via daring mendapat komplain dari Anggota Fraksi PAN DPRD Riau Ade Hartati. Dimana dirinya sama sekali tidak mendapat hak bicara dalam rapat. Padahal, ia mengaku memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD.
“Ketika akan berbicara, kami di mute (di diamkan, red) oleh admin. Sehingga kami enggak bisa bicara. Terus terang saya sangat kecewa. Padahal kan saya juga punya hak untuk bicara,” ujar Ade kepada Riaupos.co
Adapun beberapa hal yang ingin ia sampaikan dalam paripurna tersebut diantaranya adalah keprihatinan atas ketidak mampuan gubernur dalam mengendalikan pendemi.
“Termasuk juga keprihatinan atas keputusan gubernur mengangkat orang-orang yang bermasalah dalam kasus hukum tipikor. Ini hal-hal yang ingin saya sampaikan di paripurna tadi. Tapi di mute sama host,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Dirinya mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD Riau. Agar kedepan, ketika ada rapat melalui daring, seluruh anggota diberikan hak untuk berbicara sesuai tugas pokok dan fungsi seorang dewan.
“Sudah tadi sudah disampaikan via pesan whatsapp ke pimpinan. Supaya kami diberi juga hak bicara walau mengikuti rapat via daring,” tambahnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman