PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Calon Gubernur Riau Syamsuar melaporkan sejumlah akun media.sosial dan pengguna WhatsApp atas postingan dokumen bohong (hoaks) 18 calon kepala daerah tersandung korupsi.
Nama Syamsuar berada paling atas dalam dokumen berlogo KPK yang menyebutkan beberapa nama calon kepala daerah bakal diumumkan jadi tersangka korupsi.
"Ini fitnah, sesuatu yang tidak ada bukti dan fakta," kata Kuasa Hukum Syamsuar, Misbahuddin Gasma, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau, Rabu (6/6/2018).
Satu pengguna WhatsApp yang dilaporkan yakni warga Pekanbaru inisial FM. Terlapor kata Misbahuddin, sengaja memosting dokumen palsu berfotmat pdf itu pada sebuah grup WhatsApp.
"Sedangkan yang posting di Facebook bakal menyusul kami laporkan," tukasnya.
Misbahuddin menuturkan, penyebaran berita palsu di media sosial itu sangat merugikan Syamsuar. Padahal kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas membantah tidak pernah menggeluarkan dokumen yang memuat nama-nama calon kepala daerah bakal tersangka.
"Inilah berita hoaks yang sebenarnya. KPK sebagai sumber utama berita mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen, ini sangat tendensius," tukasnya.
Penyebaran dokumen palsu itu dinilai telah mengganggu konstituen Syamsuar untuk maju di Pilgub Riau. Bahkan kata dia, sejumlah masyarakat maupun tim sukses di pelosok kampung terus menghubungi Syamsuar mempertanyakan kebenaran kabar itu.
"Artinya berita ini sudah ke mana-mana. Kami sangat dirugikan karena merusak nama baik," ujarnya.
Misbahuddin meyakini, langkah hukum tidak hanya dilakukan oleh Syamsuar, melainkan calon kepala daerah lainnya yang ada disebutkan dalam dokumen itu.
"Saya yakin kuasa hukum kepala daerah yang lain melakukan hal sama," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah dokumen berlogo KPK memuat 18 nama calon kepala daerah bakal diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi. Dokumen yang dimaksud beredar di media sosial WhatsApp dalam format file PDF. Dokumen itu terdiri dari dua halaman yang mencantumkan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018.
Dokumen itu menuliskan ’Berikut daftar nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 beredar di media sosial yang akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi’
Tulisan KPK di dokumen itu diketik menggunakan warna hitam dan merah mirip seperti logo KPK. Namun, tak ada kop resmi dalam dokumen tersebut.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai individu yang terlibat korupsi.
"KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah kami tegaskan, karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara," ucap Febri.
Febri menambahkan penetapan status tersangka akan diumumkan resmi melalui konferensi pers. Dia memastikan KPK tidak pernah mengeluarkan dokumen dalam bentuk pdf.
"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen pdf seperti itu yang pasti tidak benar," jelasnya.(fas/*)