PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah dua kampus, Unilak dan UIR menyoroti kebijakan Pemko Pekanbaru. Kini, gilaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UNRI), melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terutama soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan untuk kedua kalinya ini.
Ketua BEM Unri Syarul Ardi menyebut, Pekanbaru telah memasuki masa PSBB yang kedua. Namun banyak hal yang seolah tidak transparan oleh pihak pemerintah kota kepada publik terutama mahasiswa terkait kondisi dalam pelaksanaan PSBB.
"Ini layaknya sebuah proyek dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk keuntungan beberapa pihak. Contohnya saja dalam pemberian bantuan berupa sembako yang dinilai masih banyak yang semestinya berhak mendapatkan tetapi malah tidak mendapatkan haknya," kata Syarul.
Bahkan beberapa aliansi RT/RW juga menolak bantuan sembako tersebut. Tentu saja menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua.
Dalam hal ini, BEM Unri telah melakukan diskusi bersama ketua DPRD kota Pekanbaru dan menyampaikan surat terbuka untuk Wali Kota Pekanbaru untuk memberikan gerakan-gerakan yang tepat dan cepat terkait penanganan kondisi pandemi saat ini di kota Pekanbaru.
"Surat terbuka tersebut telah dikirimkan ke Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru pada Rabu (29/04/2020) lalu. Namun hingga saat ini telah memasuki PSBB kedua belum ada gerakan perubahan yang dilakukan Pemkot Pekanbaru. Jika ke depan tetap tidak ada perubahan yang dilaksanakan, tunggu dan nantikan gerakan-gerakan selanjutnya yang akan dilakukan BEM Universitas Riau," ungkapnya.
Dalam surat terbuka tersebut, BEM Universitas Riau juga menyindir secara halus kebijakan publik yang dibuat pemko dengan beberapa bait syair. Penegasan tersebut mereka buat agar ada perubahan ke arah yang lebih baik.
Dikatakan Syarul, BEM Universitas Riau memiliki beberapa harapan dan permintaan kepada wali kota yang agar segera dillaksanakan di antaranya, yaitu meninjau ulang kembali Perwako yang telah diterbitkan agar jelas sanksi seperti apa yang diberikan, pendataan yang jelas, dan juga memperhatikan masyarakat perantau yang menetap di Kota Pekanbaru selama PSBB.
Kemudian, memberikan bantuan sosial tahap ke II kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Pekanbaru secara transparan.
"Selanjutnya, mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan PSBB tahap I, dan memberlakukan kebijakan yang tepat agar perpanjangan PSBB tahap II dapat efektif dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru," katanya.
Laporan: *1/Eka G Putra
Editor: E Sulaiman