BAWA KAYU OLAHAN DARI HUTAN GSK-BB

Truk Kayu Ilegal Hantam Mobil Polisi

Riau | Senin, 07 Mei 2018 - 12:04 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


(RIAUPOS.CO) - Aksi pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB). Khususnya dalam wilayah Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau. Penangkapan satu tersangka pelaku berinisial Irw (23) oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinggir, Sabtu (5/5) malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB sempat  diwarnai aksi kejar-kejaran. Bahkan truk pelaku sempat menghantam mobil Tim Opsnal yang mengejarnya.

 Irw merupakan warga Jalan Pemda, Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau. Darinya diamankan sekitar tiga kubik kayu olahan yang dimuat dalam sebuah truk Colt Diesel tanpa plat nomor polisi. Tersangka pun mengakui, kayu ilegal itu ia olah di kawasan hutan cagar biosfer GSK-BB di wilayah setempat.

 Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak, Ahad (6/5) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Irw. Menurutnya, pelaku diamankan di Jalan Pemda lingkar Timur Duri, Km 28 Desa Tasik Serai Barat.

 Dari lelaki yang berprofesi sebagai tukang chainsaw itu, lanjut Kapolsek, disita barang bukti berupa tiga kubik kayu olahan beserta satu unit truk Colt Diesel beserta kunci kontaknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Irw bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Pinggir.

 Ditambahkan Kompol Ernis, tersangka Irw dijerat dengan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ia diduga kuat telah melanggar Pasal 83 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 Sabtu (5/5) siang sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal menerima informasi, di kawasan Desa Tasik Serai Barat sering dikeluarkan kayu olahan yang diangkut menggunakan truk Colt Diesel.

 Mendengar itu, tim Opsnal segera turun menyelidiki. Sekitar pukul 19.00 WIB, didapat kabar satu truk Colt Diesel hendak memuat kayu. Di mana lokasinya belum jelas.

 Saat melintas di Jalan Pemda lintas Timur Duri, Km 28, Desa Tasik Serai Barat sekitar pukul 21.30 WIB, tim melihat satu unit Colt Diesel bermuatan kayu. Langsung saja dibuntuti. Mobil petugas terus mendekat. Saat petugas meneriakkan, “Berhenti! Kami polisi”, sopir truk malah tancap gas untuk melarikan diri.

 Kejaran-kejaran berlangsung. Pelaku malah sempat pula membanting stir ke kanan sehingga truknya menghantam mobil Tim Opsnal yang mengejarnya.

 Akhirnya sang sopir mengalah. Truk itu pun berhenti. Sopirnya langsung melarikan diri namun berhasil diringkus empat personel Tim Opsnal yang mengejarnya.

 Saat diinterogasi petugas Tim Opsnal, tersangka Irw mengakui kayu dalam truk itu adalah miliknya. Kayu itu ia olah dari hutan GSK-BB dalam wilayah Desa Tasik Serai Barat. “Rencananya, kayu olahan itu mau dia bawa ke Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau,” pungkas Kapolsek.(ade)

Laporan SYUKRI  DATASAN, Pinggir









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook