Ia menyebutkan, Alfamart tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun, selama itu pula mereka tidak membayar retribusi dan pajak. “Inikan menimbulkan kerugian bagi pemerintah, ada sumber PAD yang bocor,” tuturnya.
Bambang mengakui instansi yang dipimpinya memang bukan penghasil PAD, namun pihaknya akan memaksimalkan PAD yang ada. “Mereka bisa kembali membuka jika sudah bisa menunjukkan izin,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Toko Gerai Alfamart Bumi Ayu, Okki Arnanda mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan surat teguran bahkan hingga SP dua. “Sudah saya sampaikan ke managemen tapi belum ada jawaban, mereka bilang akan mengirimkan izinnya,” sebutnya.
Ketika ditanyakan mengenai apakah pihaknya sudah tahu jika pada Jumat (18/8) gerai Alfamart tempatnya bekerja disegel. Okki menjawab sedikit berkelit awalnya pria bertubuh kecil itu menjawab sudah tahu, namun setelah mengetahui yang menanyakan hal tersebut wartawan, ia malah menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu makanya tetap beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.(ksm)