DUMAI (RIAUPOS.CO) - PULUHAN anggota tim yustisi Pemko Dumai akhirnya menyegel gerai Alfamart di Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan. Gerai itu disegel tim gabungan karena tidak memiliki izin operasi. Tak tanggung-tanggung sudah dua tahun mereka beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota Dumai. Tidak ingin dianggap remeh oleh pengusaha yang berinvestasi, tim Yustisi yang dikepalai Satpol PP Kota Dumai akhirnya menyegel gerai itu, Jumat (18/7).
Penyegelan tidak langsung dilakukan serta merta. Bahkan Satpol PP Kota Dumai sudah melakukan upaya peneguran secara lisan, namun tidak diindahkan. Tidak mau dianggap sepele, mereka kemudian memberikan surat peringatan (SP) pertama, namun tetap dianggap angin lalu. Kemudian kembali dikeluarkan SP kedua, ternyata sama saja. Tidak ada jawaban sama sekali dari pihak manajemen Alfamart.
“Penyegelan ini sudah melalui proses yang panjang, karena dua SP kami tidak diindahkan, untuk itu dari hasil rapat dengan instansi terkait, Alfamart ini disegel dan dilarang beroperasi,” tutur Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo kepada Riau Pos.
Selama penyegelan pihak perusahaan tidak dibenarkan dan dilarang membuka gerai. Bahkan jika berani merusak segel yang ada akan dipindanakan dengan hukum yang berlaku. “Kami juga meminta agar masyarakat turut mengawasi, jika mereka membuka laporkan kepada kami,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah mendata mengenai keberadaan Alfamart di Kota Dumai dari 33 gerai yang ada hanya satu gerai tersebut yang tidak memiliki izin. “32 gerai lagi memiliki izin,” terangnya.