JAKARTA - Untuk memperkecil penempatan tenaga kerja indonesia (TKI) di negara lain dan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, pemerintah mulai memaksimalkan pendataan tenaga kerja secara online dan terintegrasi antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
“Penggunaan sistem online dalam pendataan penempatan tenaga kerja dan keimigrasian ini akan meningkatkan aspek pelayanan TKI dan TKA yang dibutuhkan masyarakat serta sekalgus meningkatkan aspek perlindungannya," kata Dirjen Binapenta Kemnakertrans, Reyna Usman dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (7/4).(fat). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Senin (8/4).