PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum jelasnya permasalahan RTRW Provinsi Riau saat ini juga berdampak kepada kelancaran pembangunan daerah Riau. Pasalnya, belasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) memiliki payung hukum RTRW.
Demikian disampaikan anggota Badan Legislatif (Banleg) DPRD Riau, Sumiyati. Dia mengatakan, dewan merencanakan membuat 31 Ranperda, namun sampai sekarang belum ada yang disahkan. Sementara, yang baru dalam proses pembahasan ada sekitar 6 Ranperda.
"Kendala Ranperda belum bisa dibentuk karena terbentur kepada RTRW. Sementara beberapa Ranperda itu banyak dinaungi RTRW. Maka sebelum RTRW belum disahkan, maka Ranperda ini berkemungkinan belum bisa dilaksanakan," jelasnya.
Sementara, beberapa Ranperda tahun 2016 juga ada memiliki kendala dari instansi yang lebih tinggi. Di antaranya, Ranperda peleburan SOTK. Pasalnya, Mendagri menyarankan agar peleburan SOTK setelah Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan pusat. Direncanakan, PP ini keluar bulan Oktober 2016.
Maka, bagi Ranperda yang terkendala, Banleg memutuskan untuk menundanya sampai Ranperda ini bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku, supaya pembahasannya tidak mentah setelah diverifikasi pusat nanti.
"Sekarang kami (Banleg) fokus kepada Ranperda yang bisa dikerjakan. Untuk itu kami menunggu instruksi dari pimpinan. Jika memerintahkan, kami akan langsung membahasnya. Sementara, bagi Ranperda memiliki kendala, maka akan kami tunda sampai Ranperda itu sudah bis dilaksanakan," jelasnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Hary B Koriun