PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Warga desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Kuansing dan pihak penegak hukum dapat menyikapi persoalan yang dihadapi di desa, khususnya terkait penjualan aset desa, pembuatan sertifikat lahan Taman Pendidikan AlQuran (TPA) atas nama pribadi serta sertifikat ganda, yang dilakukan oknum kepala desa Beringin Jaya.
‘’Banyak sekali persoalan di desa yang kami sampaikan ke Pemkab dan juga pihak penegak hukum di Kuansing belum disikapi denga’n baik.
Karena dari kondisi ini membuat warga resah, apalagi ini terkait masalah aset desa yang tidak jelas penggunaanya,’’ ujar Ahmad Misbah (52) warga desa Beringin Jaya, kecamatan Sengingi Hilir, saat bertandang ke redaksi Riau Pos, Kamis (3/5) lalu.
Ia bersama tiga warga lain, yakni Asmoro (53), Tuhemi (45) dan Abu Talib (39) mengeluhkan persoalan desa. Karena kata Ahmad Misbah, persoalan ini sudah cukup lama terjadi.
Apalagi persoalan yang dihadapinya sendiri, dimana lahan perkebunan seluas 1/4 hektare yang sudah ditanami sawit malah diterbitkan sertfikat ganda, oleh BPN yang awalnya direkomendasi oleh kepala desa Beringin Jaya. Ahmad Misbah, menduga ada dugaan manipulasi kepemilikan lahan, yaitu lahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercatat dalam daftar identifikasi batas dan kepemilikan lahan diterbitkan pula oleh pemerintahan desa surat keterangan riwayat kepemilikan tanah dengan nama yang berbeda-beda.
Ia menilai, atas kebijakan kepala desa itu telah terjadi penyimpangan dan cukup meresahkan bagi warga Beringin Jaya. Oleh sebab itu, dirinya melaporkan hal tersebut kepada atasannya, yakni Bupati Kuantan Singingi dan Camat Singingi Hilir.
Adapun yang dilaporkan warga Beringin Jaya ini adalah adanya dugaan manipulasi Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah atas nama orang lain. Adanya dugaan pemalsuan identitas atas balik nama lahan. Adanya dugaan penjualan aset milik desa.
Camat Singingi Hilir, Zulkaneri SSos MSi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui adanya surat tersebut. Selaku pembina pemerintahan desa, Zulkaneri sudah memanggil kepada desa terkait. “Karena kewenangan kita kan pembinaan pemerintahan, dan sudah dua kali kami panggil,” ujarnya.
Dari hasil pemanggilan Kepala Desa, Camat Zulkaneri mengaku semua kegiatan pemerintahan desa sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Sedangkan Kasi Intelijen Kejarii Telukkuantan, Ravendra SH MH menegaskan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Dan pihaknya siap menindak kasus tersebut. “Sudah, kita akan tindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.(ksm/jps)