BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - PUTUSAN inkrah Mahkamah Agung menyatakan pabrik kelapa sawit Tengganau Mandiri diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Terkait dengan itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta agar dilakukan inventarisasi lahan dan aset serta status perizinannya.
“Setelah menerima putusan MA, kita harus bekerja cepat untuk menyelamatkan aset tersebut. Apalagi, keberadaan PKS Tengganau Mandiri ini, berkaitan dengan hajat orang banyak, seperti tenaga kerja maupun petani sawit yang ada di sekitar itu,” demikian diungkapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, saat meninjau Koperasi Tengganau Mandiri, di Kecamatan Pinggir, akhir pekan lalu.
Dikatakan Amril, inventarisir aset dan lahan PKS Tengganau Mandiri dinilai sangat penting, guna memastikan aset mana saja miliki koperasi, pihak ketiga maupun milik Pemda. Begitu juga dengan status lahan, mana yang masuk kawasan hutan dan mana yang bukan masuk kawasan hutan.
Setelah hasil inventarisir diperoleh, keberadaan PKS Tengganau Mandiri yang merupakan aset milik Pemkab Bengkalis harus beroperasi sebagaimana biasanya. Namun sebelum beroperasi, Bupati Amril Mukminin menginginkan agar semua persyaratan pendukung sudah jelas seluruhnya, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.
“Kita harus menciptakan iklim investasi di daerah berjalan baik, bagaimana keberadaan PKS Tengganau Mandiri ini, dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Bengkalis, namun harus mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Amril ingin agar penyelesaian pengelolaan PKS Tengganau Mandiri, ibarat menarik rambut dalam tepung, tepung tidak berserak, rambut tidak putus. Jadi semua tidak ada yang dirugikan dan sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan.
Turut hadir tinjauan PKS Tengganau Mandiri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Kebersihan, Kadis PU, Kadis Perhubungan, Kadis Perkebunan. (adv/a)