ROHUL

Tak Aktif, 110 Koperasi Bakal Dibubarkan

Riau | Senin, 07 Maret 2016 - 09:17 WIB

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan data dari evaluasi yang dilakukan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rohul, dari 325 koperasi yang tersebar di 16 kecamatan, saat ini terdapat 110 koperasi yang dinyatakan tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan lebih dari 2 tahun.

Bagi koperasi yang tidak aktif dari dua tahun bahkan tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, terancam akan dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, atas usulan dari Diskoperindag Rohul.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Diskoperindag Rohul HT Rafli Armien SSos melalui Kabid Koperasi Suryanto, Ahad (6/3) mengatakan, saat ini koperasi yang aktif sebanyak 215 koperasi, sementara yang tidak aktif lebih dari dua tahun sebanyak 110 koperasi terancam dibubarkan

Menurutnya, menteri dapat membubarkan koperasi apabila koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan

‘’Bila tidak melakukan RAT selama 3 tahun berturut-turut atau koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi, maka sebelum mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi, menteri menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat mengenai rencana pembubaran koperasi kepada pengurus,’’ujarnya

Suriyanto menjelaskan, pengurus atau anggota koperasi dapat mengajukan surat keberatan terhadap rencana pembubaran disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran dari Menkop UKM RI.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook