PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, baru-baru ini memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu mendapat dukungan dari berbagai pihai. Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana kebijakan tersebut dinilai sangat tepat dan selaras dengan program pemerintah pusat dalam menangani permasalahan korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, Rabu (6/2). Ia menyebut, langkah pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN dikatakan dia sudah melewati proses dan mekanisme yang berlaku.
“Pertama kebijakan yang diambil, pastinya sudah melewati mekanisme yang berlaku,” sebutnya.
Ia mencontohkan beberapa prosedur pemecatan pegawai yang telah diatur ke dalam UU ASN. Bahkan pihak pemprov diketahui sudah melakukan sejumlah kajian sebelum memutuskan untuk memberhentikan pegawai.
“Pastinya ada kajian-kajian yang kemudian memutuskan ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi dipecat. Pasti ada dasar berupa UU khususnya yang mengatur tentang ASN,” tambahnya.
Diakui dia, langkah yang diambil pemprov juga selaras dengan pemerintah pusat dalam memerangi korupsi. Di mana sikap tegas akan diambil, bilamana terdapat aparatur yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Memang di pemerintahan Pak Jokowi ini, kita lihat sangat tegas terhadap pelaku korupsi. Sudah banyak yang dipecat. Tidak hanya di Riau saja. Makanya ini kami dukung penuh,” sambungnya.
Ia berharap pemecatan terhadap oknum ASN yang terbukti melakukan korupsi dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga ada efek jera ketika hendak melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Ia juga berharap pemprov dapat lebih tegas dan mempersempit ruang gerak koruptor. Sehingga pemanfaatan uang daerah dapat sampai ke tangan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 23 ASN di lingkungan Pemprov Riau dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Mereka dipecat karena menyandang status terpidana. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi dalam sebuah kesempatan menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah PDTH.
“Sudah kita siapkan, sudah kita tanda tangani tentang PDTH,” kata Ahmad Hijazi, baru-baru ini.
Ia memastikan 23 ASN yang dipecat disebabkan tersandung kasus korupsi. Status para ASN itu sudah terpidana. Putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Itu semua kasus tipikor. Kemarin ada 23 ASN yang sudah ada surat pengadilan sebagai dasar kita. Mungkin nanti ada tambahan lagi, tapi kita masih menunggu hasil verifikasi akhir,” ujarnya.
Karena itu, Sekdaprov Riau menegaskan agar kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Riau, untuk mengurungkan niatnya melakukan tindak pidana korupsi.(nda)