KACA DIPECAH, MEJA KURSI DIBAKAR

Demo Mahasiswa Unisi Rusuh

Riau | Jumat, 07 Februari 2014 - 09:43 WIB

Laporan Indra Effendi, Tembilahan indraeffendi@riaupos.co

Demo menuntut pemberhentian Rektor Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, Ririn Handayani, Kamis (6/2) di gedung rektorat berlangsung ricuh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mahasiswa sempat melakukan aksi pemecahan kaca-kaca gedung, membakar meja, kursi dan merusak fasilitas lainnya.

Bahkan di tengah suasana demo, beberapa mahasiswa lainnya terlibat aksi baku-hantam. Sehingga aparat polisi bertindak cepat untuk melerai hal itu.

Ririn yang tiba untuk menemui mahasiswa tidak bisa berbuat banyak, ia hanya bisa menegaskan proses pemberhentian dirinya hanya bisa dilakukan oleh yayasan.

Pada intinya ia siap berhenti menjadi rektor, dengan catatan harus dilakukan secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku.

‘’Silakan tuntutan itu kepada pihak yayasan. Karena segala sesuatu mengangkat dan memberhentikan saya adalah pihak yayasan,’’ jelas Ririn.

Mendengar penyataan itu kalangan mahasiswa semakin terlihat emosi, bahkan mereka sengaja menghalang-halangi langkah Ririn untuk ke luar meninggalkan rektorat.

Upaya itu tentu saja tidak mudah, karena mahasiswa terbentur dengan barikade aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.

Tidak puas begitu saja, mahasiswa juga menutup dan mengunci pagar. Sehingga Ririn belum bisa meninggalkan lokasi sebelum bersedia menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan kalangan mahasiswa.    

‘’Silahkan tanda tangani surat ini. Kalau tidak kami akan melakukann aksi yang lebih besar, kapan perlu kami akan buat tenda perkemahan di sini,’’ kata Ahmadi, salah seorang orator.

Setelah merasa terdesak akhirnya Rektor Unisi, Ririn Handayani bersedia menurut keinginan mahasiswa dengan menandatangani surat pengunduran diri yang sudah mereka buat. Lalu mahasiswa meluapkan kegembiraan dengan berteriak gembira. Ririn pun akhirnya meninggalkan lokasi.

Menurut mahasiswa di dalam undang-undang yayasan nomor 61 tahun 2003 bab 3 pasal 7, poin A, rektor tidak dibenarkan menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Sementara berdasarkan bukti-bukti yang ada, Ririn merupakan Caleg dari salah satu partai politik (Parpol).

‘’Selain itu, Ririn juga sudah mengundurkan diri sebagai dosen tetap. Sementara ketentuan itu yang wajib untuk dipenuhi,’’ tegasnya.

Ketua Dewan Pembina Unisi Tembilahan, H Indra Muchlis Adnan, saat dihubungi Riau Pos menegaskan, proses pemberhentian dan pengangkatan seorang rektor hanya dapat dilakukan oleh pendiri Unisi yang diteruskan melalui Yayasan Tasik Gemilang.

‘’Apa yang sudah dilakukan oknum-oknum mahasiswa itu adalah tidakan tidak terpuji yang sudah lama ditinggalkan oleh mahasiswa. Maka itu atas tidakan pengrusakan fasilitas kampus itu, saya meminta kepada rektor untuk melaporkanya kepada pihak kepolisian,’’ tegas Indra yang juga merupakan pendiri Unisi.

Indra menjelaskan, ada tiga kesimpulan atas apa yang sudah dilakukan oknum mahasiswa tersebut, selain melaporkan kepada pihak yang berwajib, Indra juga meminta agar dalam 1x24 rektor dan pihak terkait untuk memberhentikan mahasiswa. Kesimpulan terkahir advokasi Unisi harus menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh rektorat.

‘’Saya yakin aksi-aksi itu hanya dilakukan oleh mahasiswa yang tidak ingin kuliah dan hanya sebagai kecil saja. Sedangkan ribuan mahasiswa lainnya tidak demikian. Oleh sebab itu jangan terpancing, karena kami akan memperjuangan Unisi sampai titik darah terkahir,’’ tegas Indra.

Penyidikan   

Sementara itu polisi masih melakukan penyelidikan terhadap aksi mahasiswa yang melakukan pengerusakan fasilitas kampus, seperti tujuh unit majalah dinding (Mading), empat unit kuri panjang, satu unit sopa, lima kaca lemari, 19 unit kaca jendela, dua unit keyboard, satu unit CPU, satu unit meja, satu unit printer dan tujuh kursi putar serta lain sebagainya.

‘’Akibat kejadian itu, ditaksir kerugian oleh pihak yayasan mencapai Rp30 juta,’’ ungkap Kapolres Inhil, AKPB Suwoyo SIK MSi melalui Paur Humas Ipda Warno Akman.

Untuk menindaklanjuti kejadian itu, pihaknya menurut Warno akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari kalangan mahasiswa maupun kalangan dosen. Satu persatu mereka akan diperiksa.

Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum maka para pelaku dapat diamankan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‘’Kami akan periksa dulu seluruh pihak-pihak terkait,’’ imbuhnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook