PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terhitung, Sabtu (8/1/2022), masyarakat Indonesia sudah dapat berangkat umrah kembali. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI telah mengeluarkan kebijakan akan dibukanya penyelenggaran umrah dan haji.
Kabar bahagia ini disambut suka cita dan penuh syukur, termasuk masyarakat Riau. "Kita sampaikan kabar baik ini kepada jamaah umrah yang sudah mendaftar, dan mereka sangat terharu bahagia, penuh syukur," ujar Junaidi selaku Ketua DPD Amphuri Riau Kepri kepada pers.
Bukan saja masyarakat muslim, lanjut Junaidi, tetapi kalangan penyelenggara haji dan umrah juga sangat bahagia. Sebab rencana keberangkatan umrah telah lama ditunggu-tunggu umat Islam, sehingga kerinduan ke tanah harom sudah tak terbendung lagi.
Halimah (57), salah seorang calon jamaah umrah mengatakan kebahagiaan yang sama ketika mendengar keberangkatan umrah telah dibuka. "Semoga tidak ada kendala lagi. Kalau ada peraturannya, kami akan ikuti. Hanya saja, tolong karantinanya sebentara saja, jangan terlalu lama," harap Halimah warga Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui, kebijakan umrah dibuka ini berdasarkan rilis resmi yang disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Bapak Hilman Latief. Dalam keterangan tersebut dikatakan, bahwa penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022.
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa penyelenggaraan umrah nanti mesti mematuhi protokol kesehatan untuk perlindungan jemaah.
"Jadi, pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Tentunya dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab," kata Hilman melalui siaran persnya.
Menurut Hilman, kementeriannya telah menggelar rapat lintas kementerian atau lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Dia juga mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan keharusan penerapan protokol kesehatan ketat tersebut.
"PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH," tuturnya. Ketentuan lainnya, kata dia, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta.
Sedangkan untuk kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," kata dia.
Hilman menambahkan, kementeriannya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.
Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi