PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima proyek besar di Pekanbaru, mengalami keterlambatan pengerjaan. Kontraktor diberi kesempatan untuk menambah masa pengerjaan selama 50 hari kalender. Sisa pengerjaan tersebut, dibayar dengan APBD Riau 2019.
Lima proyek yang harusnya selesai di akhir 2018 itu, antara lain, pembangunan gedung Mapolda Riau, gedung Kejati Riau, dua flyover di Pekanbaru, dan Jembatan Siak IV. Saat ini, kontraktor mengebut pengerjaan agar cepat selesai.
“Kontraknya berakhir pada Desember 2018. Jadi bukan penambahan waktu, tapi mereka dikasih kesempatan untuk menyelesaikan proyek itu 50 hari ke depan dan didenda,” kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Ahad (6/1) di Pekanbaru.
Masperi mengatakan, Pemprov Riau telah membayarkan realisasi fisik pembangunan proyek tersebut sesuai kontrak. Misalnya sampai akhir tahun pekerjaan hanya mampu dikerjakan 90 persen, sisanya dilanjutkan pada 2019.
“Untuk sisa pekerjaan proyek itu, kita anggarkan pada pembayaran tahun berikutnya atau APBD 2019. Itu bisa pada APBD murni, bisa pada APBD perubahan. Itu dibayar setelah pekerjaan selesai 100 persen,” kata dia.
Namun, kata Masperi, anggaran untuk pembayaran sisa proyek tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak awal. Sehingga tidak perlu lagi meminta persetujuan DPRD Riau.
“Misalnya anggaran pembangunan proyek itu Rp10 juta, tapi mereka baru menyelesaikan pekerjaan Rp9 juta. Sisa Rp1 juta itu silpa dan itu menjadi dana segar di kas daerah. Dana itulah untuk membayar sisa pekerjaan di tahun berikutnya,” terangnya.
Kecuali, saat masa pekerjaan ada pemutusan kontrak dan membuat kontrak baru atau lelang lagi. Maka, kata dia, harus ada persetujuan DPRD.
“Kalau seperti itu, maka sisa pekerjaan 10 persen itu harus kita anggarkan baru, melalui tender. Tapi ini nomenklaturnya tetap dianggarkan di APBD 2018,” jelasnya.
Diketahui, masa pembangunan dua flyover di Pekanbaru, mengalami perpanjangan masa pengerjaan selama 50 hari kalender. Dimulai sejak 1 Januari 2019. Kontraktor pembangunan dua flyover tersebut dipastikan untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Purwanto mengatakan, hingga akhir Desember 2018, realisasi pembangunan sudah mencapai 90 persen lebih. “Kalau persentasenya sudah 90 persen lebih,” katanya.
Dadang berharap, flyover bisa rampung di masa perpanjangan itu. “Kami berharap, dengan penambahan waktu 50 hari, mudah-mudahan selesai,” kata dia.
Perpanjangan masa pengerjaan ini, memiliki konsekuensi. Di mana kata Dadang, kontraktor harus membayar denda keterlambatan. Denda dihitung per mil keterlambatan. “Kita denda. Karena kontraknya di Desember ini selesai,” katanya.
Berbeda dengan pembangunan Jembatan Siak IV. Meski ada penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, tapi kontraktor Jembatan Siak IV ini tak dikenai denda. Itu setelah dapat izin Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR.
Karena, kata Dadang, dalam pengerjaan, ada waktu selama tiga bulan terbuang, untuk melakukan penilaian kelayakan kelanjutan pengerjaan. “Karena alasan itulah ada pertimbangan tidak dikenakan denda,” jelasnya.
Sedangkan pembangunan gedung Mapolda dan Kejati Riau, juga dikenakan denda keterlambatan. Hingga akhir Desember 2018, pengerjaan juga lebih 90 persen. Kontraktor diberi kesempatan memperpanjang masa kerja 50 hari kalender, dan denda.(dal)