DUMAI

Hukuman Taufik Dikurangi, Kejari Ajukan Kasasi

Riau | Kamis, 07 Januari 2016 - 10:46 WIB

DUMAI (RIAUPPOS.CO)- Terkait dikuranginya hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai yang tersangkut kasus korupsi retribusi, pihak Kejaksaan Negeri Dumai akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah menerima salinan putusan banding atas nama terdakwa Taufik SSos, kami langsung menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding tersebut,”ujar Hendarsyah YP, jaksa penuntut umum Kejari Dumai, Rabu (6/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkan Hendarsyah, pihak Kejari Dumai keberatan dengan pengurangan hukuman tersebut. “Selasa (5/1), kami sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menurunkan hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai itu hingga menjadi 4 tahun. Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Taufik divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

Dengan demikian, ada pengurangan selama 1,5 tahun. Sebagaimana salinan petikan putusan banding Nomor: 53 Pidsus-TPK/2015/PN PBR atas nama terdakwa Taufik, PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 4 tahun tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, dugaan korupsi yang dilakukan Taufik terjadi 2013 hingga 2014 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Dumai menilai terdakwa bersama seorang bawahannya di Dishub Kota Dumai, Acontina Situmorang (divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun penjara), secara bersama-sama telah menggelapkan dana restribusi di terminal barang Kota Dumai. Sesuai perhitungan jaksa, perbuatan Taufik mengakibatkan kerugian negara Rp 300 juta.(afr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook