Pembahasan Insel Tunggu Ampres

Riau | Selasa, 07 Januari 2014 - 10:31 WIB

Laporan Mahyudi, Jakarta Mahyudi@riaupos.co

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran dari Indragiri Hilir itu baru bisa dibahas oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI, kalau Amanat Presiden (Ampres) sudah diterbitkan.

Selain itu, juga menunggu tuntasnya pembahasan usulan 4 DOB dari 19 RUU yang belum disahkan menjadi UU. Adapun 4 DOB itu adalah pembentukan Kabupaten  Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah (pemekaran dari Kabupaten Buton), serta Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha (pemekaran Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardi Daud akhir pekan lalu.

”Hasil rapat konsultasi antara pemerintah yang diwakili Menko Polkam dan Mendagri dengan Pimpinan DPR bidang Korpol pekan lalu, diputuskan untuk mempriotaskan penyelesaian pembahasan 4 RUU DOB untuk segera disahkan pada masa persidangan mendatang,” ujar Restuardi

Ardi panggilan akrab Restuardy mengatakan, usulan 22 RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB termasuk usulan Pembentukan Kabupaten Insel yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu, hingga kini belum diterbitkan Ampres-nya.

”Saya tidak tahu apakah pimpinan DPR sudah memintakan Amanat Presidennya ke Presiden. Kalau sudah ada tentu Ampres itu akan diserahkan ke Menko Polkam baru diberitahukan ke Mendagri. Nah, sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.

Apabila Ampresnya sudah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maka usulan Pembentukan Kabupaten Insel akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pembahasan di rapat Komisi II DPD dengan dihadiri pemerintah dan pihak terkait lainnya.

”Tetapi sekali menunggu penyelesaian 4 RUU DOB,” terang Ardi. Untuk pembahasan 65 RUU dan 22 RUU yang sudah disahkan tambahnya, bisa saja dilakukan secara pararel asalkan memenuhi persyaratan dan melihat kesiapan daerah.

”Pada prinsipnya, pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan seluruh usulan pembentukan daerah otonom, termasuk usulan pembentukan Kabupaten Insel di Riau,” imbuhnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook