Pemkab SIAK Ajukan 4 Ranperda

Riau | Selasa, 07 Januari 2014 - 09:17 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Pemkab Siak mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disahkan jadi peraturan daerah (Perda) kepada DPRD Siak dalam rapat paripurna dewan, Senin (6/1) di gedung DPRD Panglima Ghimbam.

Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda perlindungan ketahanan pangan berkelanjutan, izin retribusi pekerja asing, bangunan gedung, wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rapat Paripurna DPRD Siak dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Zulfi Murshal SH, dihadiri  Wakil Ketua H Syahrul SIP MSi, H Azwar, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi, Plt Sekda Drs H Syafrilenti MSi, kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Siak.

Menurut Zulfi Murshal, paripurna ini merupakaan pembukaan masa sidang pertama 2014, di mana agenda penyampaian empat Ranperda yang diajukan oleh Pemkab.

Dalam pidatonya di hadapan anggota dewa, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menyampaikan empat ranperda itu penting dan dinilai mendesak. Meski sudah lama diwacanakan, namun hal itu baru diagendakan oleh badan legislasi DPRD 2014.

Alasan penting kenapa Ranperda itu diajukan, karena selain sebagai payung hukum dalam menjalankan program Pemkab juga ada peluang pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mencontohkan, untuk Ranperda izin retribusi tenaga kerja asing. Di Siak ini, terdapat tenaga kerja asing di perusahaan besar, tentunya ada peluang dari naker asing tersebut untuk membayar retribusi. “Mereka mencari makan di sini, sementara tak mau membayar retribusi,” katanya.

Perlu diketahui, naker asing itu dibayar dengan dolar, dan perusahaan mampu untuk membayarnya, tentunya dibalik itu mereka juga wajib membayar retribusi.

Menyangkut dengan izin mendirikan bangunan, ini memberikan pedoman bagi warga dan juga sektor swasta untuk mentaati aturan dalam mendirikan bangunan, sehingga membangun tak asal dan terkesan semwarut.

“Di sini kita perlu melakukan penataan, agar bangunan yang dirikan sesuai dnegan standar dan kelayakan,” ujarnya.

Ketahanan pangan berkelanjutan dijelaskan dia, mengingat saat ini alih fungsi lahan terus menerus terjadi. Hal ini tak boleh dibiarkan terus menerus karena berdampak pada ketahanan pangan.

Pemerintah sendiri sedang menggencar-gencarkan bagi daerah untuk menyiapkan ketahanan pangan agar jangan smapai kritis. Tentunya ketahanan pangan ini tak lepas dari alokasi lahan.

Lahan ketahanan pangan seperti di Bungaraya dan Sabak Auh sebagian telah beralih fungsi. Jika hal ini dibiarkan maka lahan tanaman pangan bisa habis.

Begitu juga dengan wajib belajar 12 tahun. Pemkab sendiri telah menggratiskan biaya pendidikan sampai 12 tahun, mulai dari sekolah dasar sampai menegah atas. Ini dilakukan jangan ada lagi anak-anak Siak yang putus sekolah karena faktor biaya.

Selain itu untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) Siak yang dulunya hanya tamatan SD dan SMP, paling tidak ke depannya minimal SMA.

Ketua DPRD Zulfi Murshal SH menilai Ranperda ini sangat penting apalagi ini menyangkut masyarakat, seperti Ranperda wajib belajar dan juga izin ketahanan pangan lanjutan. “Sehingga tak ada lagi orang tua tak menyekolahkan anak-anaknya,” tambahnya.

Izin ketahanan pangan ini dimaksuk  dan untuk melindungi dan menjaga petani ketahanan pangan agar mereka serius untuk melakukannya dan tak melakukan alih fungsi lahan perkebunan akibat tergiur dengan pendapatan.

Ia menambahkan dalam Ranperda itu, ada perhatian dan dorongan Pemkab terhadap petani yang konsen dalam melakukan tanaman pangan.

Menyangkut dengan Ranperda bangunan gedung, kata dia ini sangat penting. Saat ini, bangunan-bangunan gedung belum memiliki nama secara aturan, dan masih sebutan. Misalnya gedung DPRD ini namanya Panglima Ghimbam, namun secara aturan belum ada yang mengaturnya dan mensyahkannya.

“Begitu pula dengan bangunan monumental yang dibangun Pemkab, juga harus diberikan nama, agar memiliki kaitan sejarah dan budaya di Siak,” jelasnya.

Menurutnya wajib belajar 12 tahun sangat didukung sekali, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dalam mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan bagian terpenting, sehingga dewan sangat mendukung ini dijadikan program unggulan.

Ia menegaskan izin retribusi naker asing, merupkan bentuk aturan bagi naker yang bekerja di wilayah Siak.

Selama ini perusahaan yang mempekerjakan mereka menutup dan tak melaporkan. Ke depan hal ini tak terjadi lagi, mereka wajib lapora dan membayar retribusi terhadap Pemkab.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook