PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi ketidak sesuaian kas sebesar Rp7 miliar di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH membenarkan hal tersebut, Jumat (6/1) didampingi oleh ketua penyidikan kasus tersebut, Amrizal Tahar SH.
‘’Sampai saat ini kita sudah selesaikan pemeriksaan saksi-saksi, saat ini kita sedang merumuskan dan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,’’ kata Andri.
Jaksa penyidik mengatakan, mereka meduga adanya indikasi korupsi melaui ke mana aliran dana sekretariat dewan tersebut sejak tahun 2008 sampai 2010, karena adanya ketidaksesuaian kas di tahun 2008 dengan dugaan adanya kas bon yang tidak dibayarkan senilai Rp3 miliar lebih. Saat anggaran 2009, anggaran yang ada diduga dipergunakan untuk menutupi kekurangan kas di tahun 2008.
Jaksa penyidik menduga ketekoran terjadi akibat adanya pinjaman dana kas dan tidak jelasnya pengembalian sehingga berlarut-larut dan bertambah besar hingga mencapai Rp7 miliar.(rul)