Dua Perusahaan di Inhu Di-blacklist

Riau | Sabtu, 07 Januari 2012 - 09:52 WIB

Laporan Kasmedi, Rengat redaksi@riaupos.com

Pemkab Indrgairi Hulu mulai bersikap tegas terhadap rekanan kontraktor. Bahkan, untuk pelaksanan proyek 2011, Pemkab Inhu telah mencoret dua perusahaan dari daftar rekanan (blacklist).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, dua perusahaan itu nilai gagal dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan APBD Inhu 2011 lalu.

Dua perusahaan itu yakni, PT BPAT untuk pekerjaan jembatan di Desa Lahai, Kecamatan Batang Cenaku dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar lebih. Selanjutnya, PT T milik Adi untuk pekerjaan peningkatan jalan di lingkungan Kantor Bupati Inhu senilai Rp449 juta lebih.

‘’Setelah dilakukan penilaian atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dua rekanan itu dan nilai tidak serius untuk menyelesaikannya. Maka dua perusahan rekanan itu di-black list,’’ ujar Kepala Dinas PU, DR Ir H Asmara HK MM dikonfirmasi, Jumat (6/1) melalui Kabid Bina Marga, Ucik Syahrial ST.

Dikatakannya, untuk pekerjaan jembatan oleh PT BPAT hingga tutup tahun anggaran 2011 baru mencapai sekitar 27 persen. Selain itu rekanan dinilai tidak serius untuk menuntaskan pekerjaanya.

Untuk pekerjaan jembatan tersebut masih diupayakan dilanjutkan pada tahun anggaran 2012. Sebab, keberadaan jembatan sangat diperlukan masyarakat terutama warga Desa Lahai.

Begitu juga dengan peningkatan jalan di lingkungan perkantoran Pemkab Inhu yang dikerjakan PT T. Dimana proyek itu baru berjalan sekitar 10 persen.

‘’Berbagai alasan penyebab tidak tuntasnya proyek yang dikerjakan rekanan. Namun setelah meminta petunjuk kepada bupati dan mengunstruksikan untuk bertindak sesuai aturan,’’ tambahnya.

Terkait sejumlah rekanan lainnya yang masih bekerja setelah tutup tahun. Dijelaskan Ucik, sejak Kamis (5/1) sudah diminta menghentikan pekerjaanya.

Karena sebelumnya, sesuai kesepakatan akibat terbatasnya material berupa aspal, pihak rekan masih bisa menyelesaikan pekerjaanya.

‘’Pengaspalan di Air Molek dan Belilas sejak, Kamis (5/1) sudah diminta untuk menghentikan pekerjaannya. Pembayaran proyek tersebut mengacu kepada pekerjaan yang selesai dikerjakan dan pekerjaan yang terbengkalai akan dilanjutkan pada tahun mendatang,’’ terangnya.(rpg/ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook