Laporan AHMAD YULIAR, Selatpanjang ahmadyuliar@riaupos.com
Terhitung sejak awal Desember 2011 lalu, kuota minyak tanah (mitan) untuk Kabupaten Kepulauan Meranti resmi dihapuskan.
Diharapkan masyarakat dapat menggunakan gas untuk keperluan memasak sehari-hari.
Minyak tanah tetap masuk dan beredar di tengah masyarakat, tapi minyak tanah tidak bersubsidi yang tentu saja harganya jauh di atas minyak tanah yang bersubsidi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE melalui Kabid Perindustrian dan Perdagangan, Wan Fahri, Jumat (6/1) mengatakan, suplai minyak tanah bersubsidi sudah dihapuskan seluruhnya terhitung sejak 1 Desember 2011 lalu.
‘’Kita imbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan gas ukuran 3 kilogram tersebut guna keperluan rumah tangga. Karena masyarakat pada umumnya telah mendapat tabung gas dan kompornya sejak Agustus lalu secara gratis,’’ ujar Wan Fakhri.
Menjawab pertanyaan bagaimana dengan jumlah tabung gas atau kuota gas untuk Meranti apakah sudah tercukupi. Wan menyebutkan, secara umum seluruh kecamatan dan seluruh desa sudah diberikan tabung dan gas bersubdisi tersebut.
‘’Kita yakin masyarakat sudah memilikinya saat ini, namun karena masih ada mitan subsidi selama ini warga masih belum menggunakannya. Dengan dihapuskannya kuota minyak tanah subsidi itu menjadi nol persen, maka warga secara otomastis akan menggunakan gas sebagai pengganti mitan,’’ ucapnya.
Ditanya mengenai harga, dikatakannya saat ini pihaknya masih memproses penerbitan SK Bupati tentang HET Gas di daerah ini. Namun kesepakatan awal dengan para agen telah menetapkan harga eceran tertinggi mulai Rp22.000 hingga Rp23.000 per tabungnya.
‘’Nampaknya angka itu sudah mendekati tarif yang bakal ditetapkan melalui SK Bupati,’’ ucapnya.
Ditegaskannya, HET tersebut merupakan harga di ibu kota kecamatan.
‘’Kalau di desa-desa, apalagi di desa terpencil, mungkin saja lebih tinggi, tapi tidaklah sampai dua kali lipat dari harga yang ditetapkan di ibu kota kecamatan,’’ ujarnya.
Untuk diketahui, proses konversi gas dari Mitan dimulai pada Oktober 2011 lalu. Kuota minyak tanah di Oktober mulai dikurangi menjadi 75 persen. Kemudian di bulan berikutnya kembali dilakukan pengurangan menjadi 25 persen.
Terhitung Desember minyak tanah bersubsidi telah ditarik keseluruhannya dan tidak beredar lagi. Kalau pun ada yang beredar, merupakan minyak tanah nonsubsidi.
Sementara untuk kuota gas, pihak Disperindagkop UKM Kepulauan Meranti belum menetapkannya berapa, namun saat ini mereka sedang melakukan penetapan, berdasarkan keperluan masyarakat secara luas di Kepulauan Meranti.
Diperkirakan lebih kurang sekitar Februari nanti pihak Disperindagkop UKM akan melakukan penetapan kuota gas di Kepulauan Meranti.(jrr)