KOTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Riau sedang menunggu hasil penelaahan berkas perkara atas tersangka Jonny Boyok dari jaksa peneliti. Hal ini, setelah penyidik kembali melimpahkan berkas penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Kejati Riau untuk kedua kalinya.
Jony Boyok menyandang status tersangka pada perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada UAS beberapa waktu lalu. Warga Kecamatan Bukit Raya itu melakukan perbuatannya melalui media sosial Facebook. Setelah ada laporan secara resmi Polda Riau sehinga dilakukan proses hukum.
Dalam perjalanannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah merampungkan proses pembekasan dan melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I, Rabu (17/10) lalu. Hasil penelitian, jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut masih terdapat kekurangan dan dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk atau P-19.
“Sebelumnya, berkas tersangka (Jonny Boyok, red), itu sudah kami limpahkan. Tapi P-19, karena ada kekurangan mesti dilengkapi penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (5/12).
Atas P-19 itu, lanjut Sunarto, penyidik berupaya melengkapi berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, penyelidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti pada pekan lalu. “Sudah kami penuhi petunjuk jaksa. Kami lakukan pelimpahan lagi, pekan lalu,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya menunggu hasil penelaahan berkas dari jaksa peneliti. Jika telah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU atau tahap II. “Jika P-21, kami lakukan tahap II,” pungkas Sunarto.
Pada proses penyidikan, Jony Boyok sudah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan UAS melalui kuasa hukumnya ke Polda Riau beberapa waktu lalu. UAS memberikan kuasa kepada empat orang pengacara. Yakni Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Sebagai seorang muslim, UAS telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.
Sebelumnya, Jony Boyok dijemput dari rumahnya lalu diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 5 September lalu. Tindakan itu dilakukan FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.
Jony Boyok, mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan yang menyebut bahwa UAS telah menghancurkan kerukunan beragama.
Tak hanya itu, Jony juga mem-posting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok, pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok, atas postingannya tersebut.
FPI Pekanbaru, melacak keberadaan Jony Boyok. Setelah diketahui, Jony Boyok dijemput di rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Jony pun mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(rir)