Poktan Cabut Kuasa Advokat

Riau | Jumat, 06 Desember 2013 - 09:59 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

Ketua Kelompok Tani Jati Sepakat, Jumian (45), akhirnya mencabut kuasa kepada penerima kuasa advokat/penasihat hukum pada law office Maiyusmasi SH dan Associates yang beralamat di Jalan Kuantan Timur Rengat untuk menggugat Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya, Kelompok Tani Jati Sepakat telah tergabung dengan Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Air Molek Kecamatan Pasir Penyu yang telah menguasakan kepada salah seorang penasehat hukum (PH).

‘’Saya atas nama pribadi dan kelompok mencabut kuasa yang sebelumnya telah dikuasakan kepada Maiyusmadi SH berdasarkan berbagai pertimbangan,’’ ujar Jumian, Kamis (5/12).

Dijelaskannya, surat kuasa itu sebelumnya ditandatanganinya setelah didatangi Maiyusmadi pada Rabu (4/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Proses penandatangan surat kuasa itu berlangsung di kantor Desa Jati Rejo Kecamatan Pasir Penyu yang juga disaksikan oleh Kusmin Kades daerah itu, Kaur Pemerintahan Syamsul Ahmar dan Ketua Pemuda Rizal.

Setelah dipikir dan berkoordinasi dengan pihak KCUM, pada Kamis (5/12) Jumian mencabut surat kuasa tersebut.

‘’Hasil koordinasi dengan KCUM dinilai Maiyusmadi merupakan suruhan Pemkab Inhu. Karena sebelumnya, Pemkab tidak berhasil membujuk masyarakat untuk menuntut HGU PT TPP ke PTUN dan apa yang diharapkan Pemkab sebenarnya sudah dilakukan KCUM,’’ ungkapnya.

Masih katanya, dalam proses penandatangan itu, Maiyusmadi juga menyebutkan tentang biaya selama sidang di PTUN akan ditanggulangi oleh Pemkab Inhu.

Sehingga dengan dasar itu pula, Maiyusmadi akan membantu masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Jati Sepakat. ‘’Kami sudah sepakat untuk menggugat HGU PT TPP tanpa didukung oleh PH lain,’’ terangnya.

Sementara itu Maiyusmadi ketika dikonfirmasi mengatakan hanya sebatas monitoring pribadi. ‘’Ke depan akan berupaya menggugat dalam bentuk intervensi ke PTUN,’’ ujarnya.

Diklaimnya, gugat intervensi bisa saja dilakukan dan itu dimungkinkan sesuai aturan hukum. Bahkan kalau memungkinkan, dirinya akan bergabung dengan pengacara KCUM untuk menggugugat HGU PT TPP.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook