Tak Satu pun Perusahaan di Riau Raih Predikat Emas LH

Riau | Kamis, 06 Desember 2012 - 10:35 WIB

PEKANBARU (RP)- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, sudah merilis peringkat perusahaan di tanah air dalam pengelolaan lingkungan, termasuk di Riau.

Dari ratusan perusahaan di Riau yang bersentuhan dengan lingkungan, tak satupun perusahaan itu yang berhasil meraih prediket “emas”, sebagai perusahaan yang sangat peduli dengan kondisi pemeliharaan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari hasil penilaian yang dilakukan KLH RTI, hanya tujuh perusahaan yang berhasil meraih prediket “hijau” dalam pengelolaan lingkungan. Masing-masing Pertamina II Dumai, PT Medco wilayah Lirik, PT Kondur Petroleum wilayah Siak,

 PT Kalila Kerinci, PT Kalila Bentu Pekanbaru, PT Inti Indosawit Subur wilayah Ukui II, dan PT Tunggal Perkasa Plantation wilayah Air Molek.

Sementara ada 50 perusahaan yang meraih prediket “biru”, 13 perusahaan meraih prediket “merah” dan satu perusahaan prediket “hitam”.

“Ini yang hasil yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam program pemeliharaan lingkungan kemarin,” ungkap Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, Dra Arbaini MT menjawab Riau Pos, Rabu (5/12) di Pekanbaru.

Dijelaskannya, untuk wilayah Sumatera ada 71 perusahaan yang dilakukan penilaiannya oleh tim KLH RI. Dari jumlah itu 61 perusahaan berada di Provinsi Riau.

BLH Riau menegaskan, perusahaan-perusahaan diminta untuk meningkatkan perannya, kepeduliannya dan pemeliharaan terhadap lingkungan sekitarnya. Karena, KLH RI kembali akan melakukan penilaian di tahun depan. Terutama bagi perusahaan yanhg meraih prediket hitam dan merah.

“Apa yang menjadi temuan tim harus diperbaiki. Nanti akan dievaluasi kembali,” ujarnya.

Begitu juga dengan BLH Riau yang akan turun ke lapangan mengingatkan perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap apa yang menjadi temuan, juga memberikan bimbingan teknis.

Soal sanksi, BLH tidak punya kewenangan, melainkan langsung KLH RI. Beberapa perusahaan yang masuk prediket hitam, kata Arbaini, sudah ada yang diberikan sanksi oleh KLH RI. Misalnya dengan penjatuhan sanksi dibekukan.

Kendala yang ditemukan di lapangan adalah persoalan keuangan, manajemen, pergantian pimpinan dalam waktu yang singkat. Sehingga banyak mempengaruhi kebijakan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook