PEKANBARU(RIAUPOD.CO)-Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) DPRD Riau kecewa, Pemerintah Provinsi Riau menolak bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar dari APBN untuk pembangunan kanal bloking guna mencegah karhutla di Riau.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Riau dengan Dinas Perkebunan dan BPBD Provinsi Riau, Jumat (06/11/2015)
Saat dijumpai Riaupos.co setelah rapat selesai, M Arpa mengatakan keputusan tersebut sangat disayangkan namun penolakan itu tentu memiliki dasar. Dia mengatakan bantuan seharusnya agar diikuti dengan menggunakan payung hukum yang jelas sehingga bisa digunakan dengan aman.
"Itu harus dilakukan dengan waktu sesingkat-singkatnya yakni dalam waktu 40 hari harus membuat seribu sekat kanal. Setelah dipelajari secara teknis oleh BPBD Riau, tidak mungkin melaksanakan karena persoalan waktu dan payung hukum," ujarnya.
Kenapa Provinsi di Kalimantan bisa?"Kita tak tahu kenapa mengapa di Kalimantan terima, apa dasarnya. Kalau ada dasarnya kita siap saja," tuturnya
Sementara itu, Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger ketika dikonfirmasi menceritakan bahwa awalnya pembuatan sekat kanal adalah tugas pokok dan fungsi Badan Lingkungan Hidup.
"Itu cerita lama, sebelum asap kemarin lagi. Itu BLH, tapi pengerjaannya disuruh ke BPBD.Saya tidak berani menggunakan, masa lempar bola ke saya, ya saya tidak mau. Tempatnya mana saya tidak tahu," jelasnya.
Lalu bagaimana Kalimantan?"Kalau itu saya tidak tahu. Itu urusan orang Kalimantan," terangnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi