PENGANIAYAAN

Bermula dari Asmara, Polisi Ditangkap karena Hajar Polwan Cantik

Riau | Jumat, 06 November 2015 - 00:07 WIB

Bermula dari Asmara, Polisi Ditangkap karena Hajar Polwan Cantik
Tersangka Bripda RS saat diamankan di Batam, Kamis (5/11/2015).

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bermula dari hubungan asmara, menjadi sepasang kekasih namun berakhir tidak baik. Seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap rekan sesama polisi akibat menganiaya pacarnya yang juga seorang polisi wanita (polwan).

Adalah Bripda RS, lulusan SPN tahun 2013. Dia berhasil ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Meranti bekerja sama dengan Polres Barelang Kamis (5/11/2015) ketika berada di salah satu kamar hotel nomor 306 di kawasan Nagoya Batam. Penangkapan terhadap RS bermula dari adanya laporan korban, seorang polwan cantik berinisial Bripda SA (lulusan SPN tahun 2014) tanggal 30 Oktober 2015 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi yang diperoleh Riaupos.co menyebutkan, dua polisi berlainan jenis ini terlibat pertengkaran, lalu terjadi pemukulan. Akibatnya, wajah cantik Bripda SA harus mengalami lebam-lebam. Usai pemukulan itu, Bripda RS kemudian sempat kabur. Namun tim opsnal yang diperintahkan menangkap tersangka harus menyeberang pulau karena tersangka terlacak berada di Batam. Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, Bripda RS akhirnya berhasil ditangkap. Sumber Riaupos.co menyebutkan, usai ditangkap, RS diamankan dulu di tahanan Mapolresta Barelang menunggu dipulangkan ke Meranti pada Jumat (6/11/2015).

Kapolres Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anggotanya."Setelah kita cari, akhirnya kita berhasil mengamankannya. Dia ditemukan tadi di Batam," ungkap Pandra, Kamis (5/11/2015).  

Disebutkannya, Bripda RS akan segera diproses dalam pidana umum sebelum dilakukan sidang kode etik kepadanya. Nantinya setelah dibawa kembali ke Selatpanjang (ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti), tersangka akan ditahan dan diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.(tim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook