Kejati Segera Simpulkan Dugaan Korupsi di Pemkab Siak

Riau | Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:41 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana hibah, bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, serta anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah Siak tahun anggaran 2014-2019. Kepastian kelanjutan penanganan perkara rasuah di Kota Istana itu, bakal ditentukan dalam waktu dekat.

"Lagi disimpulkan (oleh tim penyelidik)," ungkap Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (5/10).


Dari kesimpulan yang dihasilkan, akan diketahui kelanjutan penanganan perkara. Apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau dilimpahkan ke institusi lain.

"(Kesimpulan untuk) Rencana langkah ke depan," sebut mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur Jatim (Jatim) seraya menambahkan. "Nanti tunggu laporan tim (penyelidik)," tambah Hilman Azazi.

Sebelumnya, sudah ditemukan indikasi permasalahan perkara rasuah tersebut terkait dengan penyaluran, kemudian permasalahan pertanggungjawaban. Untuk permasalahan penyaluran dana tersebut, mereka melaksanakannya, akan tetapi penyaluran tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Para pejabat tersebut, sebelumnya telah dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak, serta dugaan penyimpangan anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak tahun anggaran 2014-2019 pada, Senin (31/8) lalu.

Pada perkara tersebut, penyelidik telah mengundang terhadap ratusan pihak terkait untuk diklarifikasi. Di antaranya mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, Sekdaprov Riau juga sudah diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. Yan Prana pertama kembali diperiksa Kejati Riau, Selasa (7/7) lalu. Itu merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana sebelumnya Yan Prana dimintai keterangan selamadelapan jam, Senin (6/7).

Tak hanya itu saja, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Selain itu dan ratusan Kades.

Kemudian, belasan Mantan Camat juga sempat dipanggil dan diminta keterangan secara ebrgantian untuk memperoleh informasi terkait dugaan rasuah tersebut.

Tidak hanya itu Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdi) Siak, Kadri Yafis dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan. Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, terkait hal tersebut sudah menarik perhatian publik. Hal ini terlihat dengan telah berulang kali mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook