40 Kg Sabu Gagal Diseludupkan, Kriminolog UIR Beri Apresiasi dan Masukan

Riau | Selasa, 06 September 2022 - 19:20 WIB

40 Kg Sabu Gagal Diseludupkan, Kriminolog UIR Beri Apresiasi dan Masukan
Dr Kasmanto Rinaldi SH MH (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran berhasil menggagalkan peredaran 40 kg sabu. Selain menyita barang haram tersebut, Korps Bhayangkara juga berhasil menangkap tiga tersangka di Kabupaten Bengkalis.

Atas keberhasilan itu, kriminolog yang juga dosen pascasarjana FH UIR Dr Kasmanto Rinaldi SH MSi memberi apresiasi sekaligus masukan kepada semua pihak terkait. Hal itu disampaikan Kasmanto saat dimintai komentar oleh Riaupos.co, Rabu (6/9/2022).


“Apresiasi patut kita berikan kepada tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam keberhasilannya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg,” ucap dia mengawali wawancara.

Dikatakan dia, dari kronologis penggagalan penyeludupan 40 kg sabu yang masuk dari Malaysia ke Bengkalis melalui wilayah perairan, dirinya memiliki sejumlah catatan terhadap semua instansi terkait. Termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

“Ada beberapa catatan yang patut kita perhatikan dalam peredaran kasus narkotika, terutama di wilayah hukum Polda Riau. Pertama, jalur masuk yang mereka jadikan estimasi adalah jalur perairan, yang mana potensi pengawasannya cukup sulit dan penuh tantangan untuk dilakukan,” sebutnya.

Kedua, pemanfaatan masyarakat tempatan semakin masif dilakukan oleh oknum perdagangan gelap narkotika. Maka hal tersebut memerlukan kepekaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan edukasi dan pemberdayaan kepada masyarakatnya.

Ketiga, tak terbantahkan mereka memiliki jalur atau jejaring yang kuat. Baik secara kapital maupun kemampuan di lapangan. Sehingga kemampuan mereka mengelola jejaring ini akan terus berkelanjutan,” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, kejahatan narkotika yang sudah pasti terorganisir ini sangat diperlukan keseriusan dan kolaborasi dalam penangannanya. Dikarenakan harus berhadapan dengan pemilik modal dan jejaring yang kuat.

“Dan berpotensi juga mempengaruhi masyarakat tempatan atau bahkan juga berpeluang mereka akan mampu mempengaruhi oknum aparat penegak hukum di lapangan,” pungkasnya.

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook