DUMAI (RIAUPOS.CO) - Keberadaan rumah kos di Kota Dumai cukup marak. Padahal dalam hal legalitas kos-kosan yang ada, banyak tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Jika pun ada IMB mereka tidak memiliki izin usaha kos-kosan yang seharusnya mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin usaha rumah kos. Bahkan bisa dikatakan hampir seluruh rumah kos yang ada di Kota Dumai ilegal. “Kita lihat perkembangan, rumah kos sudah dijadikan ladang bisnis,” tuturnya.
Hendri menyebutkan, dengan adanya usaha tersebut, ada potensi PAD yang harusnya masuk ke kas daerah, namun jadi hilang karena pengusaha rumah kos tidak ada mengantongi izin. “Apalagi rumah kos masuk dalam Perwako Nomor 24 tahun 2017 mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” sebutnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, hal itu tertuang di pasal 11 ayat 1 masuk dalam bidang usaha penyediaan akomodasi. “Salah satunya masuk rumah kos, jadi sudah ada aturan yang mengikat,” tuturnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim sosialisasi mengenai kewajiban pengusaha rumah kos harus memiliki TDUP. “Kan perwakonya baru, harus ada sosialisasi terdahulu,”tambahnya.
Selain itu, kondisi rumah kos memang dikeluhkan masyarakat, karena rumah kos yang ada diduga banyak jadikan tempat maksiat terselubung. “Tolong Pak, dipantau rumah kos yang ada Pak, saya lihat wanita dan pria bercampur, ini sudah tidak sesuai dengan budaya Dumai yang identik dengan Melayu,” tutupnya.(hsb)