SIAK (RP)- Hari ini, Kamis (6/9) kendaraan di atas roda empat dilarang sementara melintasi jalur Minas-Kandis, mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Larangan ini menyusul adanya surat edaran bupati Siak, bernomor: 550/DPI-S/2012/280 tertanggal 30 Agustus 2012.
Surat edaran itu dimaksudkan untuk peningkatan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas serta suksesnya pelaksanaan pengambilan api PON XVIII 2012 di Kecamatan Minas.
Menurut Kadishubkom dan Info Siak H Said Arif Fadhillah SSos, dalam pelaksanaan pengambilan api tersebut perlu kiranya dilakukan pengaturan operasional kendaraan pada ruas Jalan Minas-Kandis, terutama pengaturan pengoperasian angkutan barang berupa pelarangan sementara waktu terhadap operasional angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer melalui ruas jalan tersebut.
Said juga menyebutkan pengalihan arus lalu lintas selain kendaraan yang dimaksud.
Untuk kendaraan dari arah Pekanbaru menuju Kandis dialihkan melalui jalan alternatif ruas jalan PT CPI masuk melalui simpang PJR Minas.
“Untuk kendaraan dari arah Kandis menuju Minas-Pekanbaru, pengaturan dilakukan dengan sistem satu arah dari arah Kandis menuju Minas,” sebut Arif, Rabu (5/9) di Siak.
Senada dengan itu, Sekretaris Dishubkom dan Info Siak Budhi L Yuwono menambahkan, arah dari Kandis menuju Minas-Pekanbaru diberlakukan sistem buka tutup, untuk mencegah antrean panjang dan kemacetan. Petugas dari Dishub, Satlantas Polres dan Satpol PP sudah dikerahkan untuk mengatur lalu lintas kendaraan.
“Saat ini petugas sudah berada di lokasi untuk melakukan simulasi,” sebut dia.
Oleh karenanya, sekali lagi, kendaraan truk diharapkan tidak melintas jalur tersebut hingga selesai prosesi acara.(aal)