KPU Bagi Empat Zona Kampanye

Riau | Selasa, 06 Agustus 2013 - 01:37 WIB

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah membagi empat zona kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 dalam 4 zona.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Satu zona dibagi menjadi lima kecamatan. Dalam menentukan itu, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon dengan cara mencabut undian. Pencabutan undian dinilai sangat tepat agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

‘’Zona kampanye akan kami bagi menjadi empat. Di mana dalam satu zona dibagi pula menjadi lima kecamatan,’’ kata anggota KPU Inhil, M Dong, kemarin.

Sebelumnya, KPU juga telah mengundang setiap pasangan calon untuk pembagian zona kampanye yang ditentukan dengan cara mencabut undian. Bagi pasangan yang mendapat undian pertama, maka secara otomatis bisa berkampanye pada tanggal 19 Agustus mendatang.

Zona 1 terdiri dari Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka. Kemudian zona 2 terdiri dari Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Gaung, Kuala Indragiri (Kuindra), Tanah Merah dan Concong. Selanjutnya zona 3 meliputi Kecamatan Enok, Reteh, Sungai Batang, Keritang dan Kecamatan Kemuning.

Zona terakhir yakni zona 4 meliputi Kecamatan Mandah, Pelangiran, Teluk Balengkong, Pulau Burung dan Kecamatan Kateman. Jadwal kampanye zona 1 adalah pasangan HM Wardan-H Rosman Malomo (Warohmah). Zona 2 pasangan H Edy Syafwannur-H Agus Salim (Cerdas). Zona 3 pasangan H Syamsudin Uti-H Muslimin (Sumbawa) dan zona 4 adalah pasangan H Zainal Abidin-H Said Ismail (Dinamis).

Lanjut M Dong, zona pertama masing-masing pasangan calon mendapatkan waktu 4 hari hari di lima kecamatan tersebut. Kemudian untuk zona berikutnya hanya diberi waktu 3 hari.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook