PEKANBARU (RP) - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit mengimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar tidak ada satupun yang menerima parsel baik sebelum atau sesudah hari raya Idul Fitri tahun ini. Dikarenakan merupakan salah satu bentuk gratifikasi dan merupakan pelanggaran yang bisa bermasalah dengan hukum.
“PNS di Pemprov jangan menerima parsel dalam bentuk apapun. Ini sudah diinformasikan jauh-jauh hari, dan hal ini tidak ada toleransi sama sekali, jadi jangan dilakukan,” tegas Mambang menjawab Riau Pos, Senin (5/8) di sela-sela sidak berbagai posko mudik di Pekanbaru.
Dilanjutkan Mambang memang larangan untuk tidak menerima parsel ini juga sesuai dengan arahan pusat melalui Kemendagri dan KPK RI karena segala sesuatu yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi merupakan salah satu hal yang dilarang dengan keras. Mambang yakin para PNS di Riau dapat mengikuti aturan tersebut. Sebab jika ada yang membandel dan terbukti maka akan ditindaklanjuti nantinya sesuai proses dan prosedur yang berlaku.
“Kita tetap ikuti aturan dan instruksi pusat, kalau memang dilarang akan kita laksanakan, demikian pula terkait penggunaan mobil dinas selama Idul Fitri,” sambungnya.
Pemprov Riau, dikatakan Mambang akhirnya melarang para PNS untuk menggunakan mobil dinas selama Idul Fitri. ‘’Namun hal ini dijalankan secara situasional. Dalam artian bagi para pegawai yang memang sama sekali tidak memiliki kendaraan pribadi maka penggunaan mobil dinas, bisa saja dipertimbangkan,’’ katanya.(egp)