PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Perlengkapan mengindikasikan adanya penyalahgunaan mobil dinas (mobdin). Ini dilakukan, karena program penataan dan pemeliharaan aset menjadi program prioritas 2012.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro kepada Riau Pos, Sabtu (4/8) di sela-sela kunjungan kerja Gubernur Riau di Rokan Hulu. Bahkan, menurut Abdi, penyalahgunaan terhadap kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi berat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ditanyakan mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan, dia mengatakan pihaknya melihat penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya. Seperti pengawasan penggunaan mobdin di luar jam kerja.
Disinggung mengenai larangan penggunaan mobdin saat mudik, dia mengatakan hal tersebut harus dipatuhi seluruh pejabat terkait. Pasalnya, komitmen itu dapat menjadi cerminan dari kepatuhan aparatur pemerintah dalam penggunaan aset negara.
‘’Secara kedinasan, seluruh aparatur daerah harus mematuhi itu. Apalagi sudah ada instruksi pimpinan. Namun tetap kita melakukan pengawasan secara berkelanjutan,’’ terang Abdi.
Lebih jauh saat ditanyakan mengenai penerapan sanksi untuk pejabat yang tidak mematuhi aturan, dia menilai hal tersebut tentunya akan diterapkan. Hanya saja, dalam implementasinya disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
‘’Dalam ketentuannya, penggunaan kendaraan dinas disertai dengan tanggung jawab. Artinya, aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan setiap aset yang telah diamanahkan kepadanya. Begitu juga kendaraan operasional,’’ papar Abdi.(rio)