Gaji Ke-13 Cair Awal Ramadan 1434 H

Riau | Sabtu, 06 Juli 2013 - 07:46 WIB

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru  ekagusmadi@riaupos.co

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni 2013 dan Peraturan Menkeu Nomor 92/2013 tentang Pembayaran Gaji Ke 13 PNS mulai 1 Juli lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru bisa membayarkan paling cepat pekan pertama puasa Ramadan 1434 H nanti.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Jonli kepada Riau Pos, Jumat (5/7) di kantornya. Menurutnya, dengan baru bisa dicairkan gaji 13 pada pekan pertama puasa atau pekan ketiga Juli hal tersebut merupakan bukan suatu keterlambatan.

“Anggaran sudah ada, hanya saja untuk pencairan kami menunggu usulan formasi jumlah penerima dari Satker dan SKPD masing-masing. Sebab mereka yang bertanggung jawab,” katanya.

Jadi jika usulan gaji itu sudah disampaikan kepada Biro Keuangan dari masing-masing Satker dan SKPD maka baru bisa diproses untuk pencairan. Lebih lanjut, Jonli mengungkapkan hal tersebut juga berlaku untuk seluruh daerah.

“Insya Allah minggu pertama bulan puasa atau paling lambat pekan kedua semuanya sudah bisa menerima anggaran tersebut. Sebab masing-masing Satker tentu sudah punya data para pegawai, tinggal mempersiapkannya saja dan langsung memasukkan ke keuangan,” sambungnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook