PEKANBARU (RP) — Terkait banyaknya pelajar SMP sederajat yang tidak tertampung masuk SMA sederajat seperti dilansir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengaku tidak bisa berbuat banyak. Soalnya, pemerintah kabupaten/kota lah yang lebih memiliki wewenang untuk memaksimalkan kuota sekolah.
Sekretaris Disdik Riau Abdul Kadir menyebutkan, pihaknya tidak ada menerima lporan perihal data kuota atau daya tampung sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA sederajat dari kabaten/kota.
‘’Kabupaten/kota tidak pernah melaporkan ke kami, tak ada laporan berapa keperluan kursi siswa yang akan melanjutkan sekolah untuk setiap jenjang,” tegasnya ketika dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (5/7).
Selain kewenangan berada di tangan kabupaten/kota, diceritakan Kadir, pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru melaporkan sepenuhnya berapa kebutuhan siswa ke Disdik masing-masing daerah.
Dan dalam dua atau tiga tahun belakangan ini, provinsi tidak pernah menerima jumlah kuota dimaksud.
“Kabupaten/kota cenderung melaporkan kepada Direktoratnya masing-masing di kementerian untuk setiap tingkatan. Ini merupakan bentuk konsekuensi dari otonomi daerah yang dicetuskan pemerintah, sehingga kewenangan Disdik Provinsi tidak lagi mengurus hal tersebut,” jelasnya.
Lalu apakah provinsi tidak ada upaya untuk meminta data kebutuhan tersebut, dilanjutkan Kadir seharusnya memang ada laporan sehingga provinsi bisa mengetahui dan memiliki data.
Namun antara kabupaten/kota memang tidak bisa menyinkronkan permasalahan tersebut sebab mereka berada di bawah wewenang bupati/wali kota.
Namun yang jelas, dilanjutkan Kadir, Provinsi Riau setiap tahun memberikan anggaran untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan penambahan bangunan sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk mencukupi ketersediaan kelas dalam setiap tahun ajaran baru.(egp)