JAKARTA (RP) - Pihak kepolisian sejauh ini telah menjerat satu perusahaan dan 24 perorangan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Padahal sebelumnya, ada delapan perusahaan yang dibidik Polri dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka korporasi kepada PT Adei Plantation tidak menimbulkan efek domino. Dengan dalih belum bisa membuktikan keterlibatan perusahaan lainnya, sampai sekarang polisi hanya memeriksa PT Adei Plantation sebagai tersangka.
Penanganan kasus tersebut di Mapolda Riau. Sedangkan untuk 24 tersangka perorangan disidik di masing-masing Polres tempat terjadinya kebakaran.
“Kami lihat dalam pemeriksaan apakah (pembakaran) terkait dengan perusahaan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar Jumat (5/7).
Boy mengaku tidak mudah mencari alat bukti untuk menjerat perusahaan. Sebab, tidak semua perusahaan yang di lahannya terdapat titik api merupakan pelaku pembakaran. Bisa jadi mereka justru korban karena bertetangga dengan lahan yang terbakar.
Dia meminta publik untuk menunggu hasil investigasi polisi maupun hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka perorangan.
“Harus ada bukti kalau ada perintah dari manajemen perusahaan,” tutur alumnus Akpol 1988 itu. Jika tidak, polisi tidak akan memiliki dasar yang kuat untuk menjerat perusahaan.
Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut dugaan kesengajaan dalam kebakaran lahan di Riau yang mengakibatkan kabut asap hingga ke Malaysia dan Singapura.
Hasil investigasi KLH menyebut ada delapan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan.
Sebelumnya, Humas PT Adei Plantation RA Nasution mengaku tidak tahu terkait tim dari Polda Riau dan Mabes Polri yang turun.
‘’Lahan kita yang terbakar 26 hektare. Tak mungkinlah lahan sawit kita yang sudah 7 tahun lahannya kita bakar sendiri,’’ ujarnya singkat.
Penasihat hukum PT Adei Plantation, Amran Hutajulu SH menambahkan, tudingan pihak perusahaan terlibat dalam kasus pembakaran itu tidak benar. Malah PT Adei sebutnya jadi korban pembakaran lahan.
‘’Yang benar lahan kita ikut terbakar. Pemicunya, api berasal dari lahan warga di sekitar milik PT Adei,’’ ujar Amran kepada Riau Pos.
Terkait pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Riau, Amran mengakui ada beberapa orang termasuk dari karyawan PT Adei. Terkait jumlahnya ia tidak ingat pasti.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIk menambahkan, saat ini perusahaan asing seperti PT Adei masih diinterogasi.
‘’Kita sudah undang perusahaan untuk mengetahui daerah mana saja milik PT Adei yang terbakar. Nantinya akan diketahui apakah PT Adei ikut menyumbang asap atas kesengajaan membakar atau tidak,’’ ujar Guntur.
DPR akan Panggil Perusahaan
DPR RI akan memanggil perusahaan yang diduga terlibat melakukan tindakan melanggar undang-undang tersebut. Hal itu diutarakan anggota Komisi VII DPR RI Sutan Sukarnotomo ditanya hasil dan tindaklanjut kunjungan kerja spesifik komisi-nya ke Riau terkait persoalan kabut asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan belum lama ini.
‘’Informasi yang kita peroleh, ada sekitar 40 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Semuanya akan kita panggil di rapat komisi nantinya,’’ ujar Sutan Sukarnotomo di Jakarta, Jumat (5/7).(byu/ca/jpnn/yud)