PEKANBARU (RP)- Nopita Yusmarti warga Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, pemilik lahan galian C yang ditertibkan oleh tim gabungan Pemkab dan Polres Kuansing, Jumat (29/6) berharap pemerintah adil.
Jika lahan miliknya yang berizin ditertibkan, maka ia berharap lahan lainnya juga. Agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini.
Hal ini disampaikan Nopita melalui penasehat hukumnya, Aswin Siregar SH kepada Riau Pos, Kamis (5/7).
‘’Tambang yang dilakukan klien kami, adalah galian C dan sudah memiliki izin dari Bupati Kuansing dengan Nomor: KPTS 44/I/2011 tertanggal 25 Januari 2011, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas areal sekitar 4,8 hektar,’’ jelas Aswin.
Dikatakannya, selama kliennya melakukan galian C, tidak pernah ditemukan emas di sana, dan kliennya pun tidak pernah melakukan penambangan emas, hanya batu dan pasir saja.
‘’Kita tidak pernah menemukan emas. Kalau masyarakat sekitar memang ada melakukan penambangan di sekitar areal milik klien kami, tapi kami tidak tahu apa yang mereka tambang,’’ lanjut Aswin.
Aswin berharap, jika memang diduga ada emas di sana, harus ada kajian akademis dan penelitian yang mengatakan ada emas di sana.‘’Penelitian kan belum ada, tapi sudah dikatakan ada penambangan emas di sana,’’ katanya.
Selain itu, tiga unit eskavator yang dibawa oleh pihak Kepolisian saat penertiban itu, Aswin mengatakan, itu diluar sepengetahuan kliennya. Karena pekerja tidak tahu di mana saja yang akan dikerjakan. ‘’Lokasinya masih di tanah klien saya,’’ ujarnya.
Dikatakan Aswin lagi, hingga saat ini, kliennya juga tidak pernah memperoleh bukti penyitaan terhadap tiga alat berat itu. ‘’Yang ada malah surat pemanggilan terhadap klien saya oleh Polres,’’ ujarnya.
Dalam penertiban, kata Aswin, pemerintah harusnya tidak setengah-setengah. Jika satu ditertibkan, maka semua harus ditertibkan. ‘’Ini kenapa sejauh ini milik klien saya saja yang ditertibkan’’ pungkasnya.(ali)